...
Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon: Perawat DN Resmi Tersangka, Polisi Imbau Korban Lain Melapor

×

Kasus Pelecehan Seksual di RS Pertamina Cirebon: Perawat DN Resmi Tersangka, Polisi Imbau Korban Lain Melapor

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon perawat DN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. (Beritasatu/Dede Adhitama)
Tersangka pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon perawat DN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota. (Beritasatu/Dede Adhitama)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang perawat berinisial DN (41) di Rumah Sakit Pertamina Cirebon terus menjadi sorotan publik. Hasil penyelidikan terbaru mengungkap bahwa aksi tak senonoh tersebut dilakukan berulang kali, tidak hanya terhadap pasien tetapi juga terhadap siswi praktik kerja lapangan (PKL).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengonfirmasi bahwa DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, DN diduga melakukan pelecehan seksual setidaknya tiga kali, dua kali di RS Pertamina Cirebon pada Oktober dan Desember 2024, serta satu kali di rumah sakit lain di Kabupaten Kuningan pada 2019–2020.

“Dari pengembangan kasus, pelaku diketahui sempat melakukan pelecehan terhadap siswi PKL pada Oktober 2024. Kasus serupa juga terjadi di rumah sakit di Kuningan pada periode 2019–2020,” ungkap Kapolres, Sabtu (17/5/2025).

Dalam kasus di RS Pertamina Cirebon, DN dilaporkan meraba tubuh korban dan bahkan memaksa korban menyentuh bagian sensitif pelaku. Ironisnya, meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak rumah sakit, kasus ini sempat diselesaikan secara damai demi menjaga citra institusi.

Peristiwa serupa terjadi pada 2019–2020, di mana korban pelecehan di rumah sakit di Kuningan memilih bungkam karena merasa malu dan takut akan stigma sosial.

Perawat DN kini dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:

DN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, tergantung pada hasil proses hukum selanjutnya.

Polisi telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen pendukung, termasuk jadwal dinas pelaku dan notulen mediasi antara korban dan pihak rumah sakit. Selain itu, bukti fisik berupa pakaian korban juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau siapa pun yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor,” tegas Kapolres.

Kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Banyak pihak mengecam upaya “damai internal” yang dilakukan pihak rumah sakit, karena dianggap sebagai bentuk pembiaran dan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Kasus pelecehan seksual oleh perawat DN di RS Pertamina Cirebon menjadi cerminan pentingnya keberanian korban dalam melapor, serta transparansi institusi dalam menangani pelanggaran etik dan hukum. Langkah tegas pihak kepolisian membuka harapan bahwa keadilan bagi korban akan ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pelecehan Seksual oleh Perawat RS Pertamina Cirebon


1. Siapa tersangka dalam kasus pelecehan seksual di RS Pertamina Cirebon?

Tersangka adalah DN (41), seorang perawat di RS Pertamina Cirebon yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan siswi praktik kerja lapangan (PKL).

2. Berapa kali DN diduga melakukan pelecehan seksual?

Hingga Mei 2025, DN diduga melakukan pelecehan sedikitnya tiga kali:

  • Dua kali di RS Pertamina Cirebon (Oktober dan Desember 2024).

  • Satu kali di rumah sakit lain di Kuningan pada 2019–2020.

3. Siapa saja korban dari pelecehan seksual ini?

Korban terdiri dari pasien rumah sakit dan siswi PKL yang tengah menjalani praktik di RS Pertamina Cirebon. Identitas korban dilindungi dan tidak dipublikasikan demi keamanan dan privasi.

4. Apa modus operandi dari perawat DN dalam kasus ini?

DN dilaporkan meraba tubuh korban dan memaksa korban menyentuh bagian sensitif dirinya. Kejadian tersebut terjadi saat korban berada dalam posisi tidak berdaya atau sedang menjalankan tugas praktik.

5. Apakah RS Pertamina Cirebon melaporkan kasus ini ke polisi?

Pada awalnya, kasus Oktober 2024 diselesaikan secara damai oleh pihak rumah sakit untuk menjaga nama baik institusi. Namun, kasus ini akhirnya terungkap dan diproses hukum setelah muncul laporan lain dan penyelidikan polisi.

6. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada DN?

DN dijerat dengan:

7. Apa yang harus dilakukan korban lain jika pernah mengalami hal serupa?

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat dan siapa pun yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa mendapat perlindungan dan keadilan hukum.

8. Apa tindakan kepolisian sejauh ini?

Polisi telah:

  • Memeriksa 24 saksi.

  • Menyita 15 dokumen pendukung.

  • Mengamankan barang bukti fisik, termasuk pakaian korban.

  • Menetapkan DN sebagai tersangka resmi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL