Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kejaksaan Agung Ungkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

×

Kejaksaan Agung Ungkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Kejaksaan Agung RI - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (kiri) dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (kanan).
Image Credit Doc Kejaksaan Agung RI - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (kiri) dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (kanan).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/2), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini bersama-sama dengan tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Tindakan ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang yang lebih tinggi dari harga seharusnya dan tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.

“Kemudian, tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” ujar Abdul Qohar.

Proses blending tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Perbuatan ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Selain itu, kedua tersangka juga diketahui melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot, yaitu penunjukan langsung harga saat itu, yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga membayar impor dengan harga yang sangat tinggi. Padahal, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka, yang dapat memperoleh harga yang wajar.

BACA :   Harga Bitcoin Mendekati Level US$64.000, Didukung Inflow Grayscale Bitcoin ETF

Abdul Qohar juga menyebutkan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne terlibat dalam mark up kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Hal ini menyebabkan Pertamina Patra Niaga mengeluarkan biaya ekstra yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fee yang dibayarkan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati (DW) sebagai komisaris PT Navigator Khatulistiwa, melanggar hukum,” tambahnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari lima komponen, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, dan kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun. Selain itu, kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 juga turut berkontribusi pada angka tersebut.

Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, yang menegaskan pentingnya transparansi dan pengadaan barang yang tepat harga dan kualitas.

Tersangka Dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi

Maya Kusmaya dan Edward Corne dikenakan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA :   Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Didukung Komnas Perempuan

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini, yang terdiri dari Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.


Pertanyaan Umum (FAQ):


  1. Apa yang menjadi dasar Kejagung menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka?

    • Kedua tersangka terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak dengan harga yang tidak sesuai kualitas dan melakukan mark up dalam kontrak pengiriman produk kilang yang merugikan keuangan negara.
  2. Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini?

    • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai komponen seperti kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta BBM, serta subsidi dan kompensasi.
  3. Apa yang akan dikenakan kepada kedua tersangka tersebut?

    • Maya Kusmaya dan Edward Corne dikenakan dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara.
  4. Siapa saja tersangka lainnya dalam kasus ini?

    • Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL