INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang bukti yang menyeret nama perusahaan UD Sentoso Seal kini memasuki babak baru. Penggeledahan selama hampir enam jam yang dilakukan tim dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur membuahkan hasil penting: ditemukannya ijazah asli milik salah satu pelapor, mantan karyawan perusahaan tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/5/2025) malam di dua lokasi berbeda, yakni rumah pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dan gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya.
“Kami menemukan satu ijazah dari pelapor di dalam brankas di gudang UD Sentoso Seal,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/5/2025).
Kombes Farman mengungkap bahwa laporan dari 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal kini telah resmi masuk tahap penyidikan. Sebanyak 20 saksi telah diperiksa, termasuk mantan dan karyawan aktif, serta tiga terlapor utama: Jan Hwa Diana, Handy Sunaryo, dan Veronica.
“Kami akan terus mengembangkan dan memeriksa saksi-saksi lanjutan pasca temuan barang bukti semalam,” jelasnya.
Akses ke dalam gudang sempat terkendala karena gembok terkunci rapat. Polisi akhirnya berhasil masuk setelah mengambil kunci dari kediaman pemilik perusahaan di Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis. Gudang berhasil dibuka pukul 18.50 WIB dan penggeledahan baru tuntas pada pukul 00.30 WIB.
Tim penggeledah terdiri dari Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Tim Inafis, serta Satpol PP Kota Surabaya. Gudang diketahui sebagai lokasi penyimpanan suku cadang kendaraan bermotor milik perusahaan.
Temuan berupa ijazah ini dinilai penting karena menjadi alat bukti awal dalam menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat di beberapa wilayah Indonesia, di mana perusahaan menahan ijazah karyawan dan meminta tebusan agar dokumen dikembalikan.
“Penyidik akan terus mendalami unsur penipuan dan penggelapan serta mengumpulkan alat bukti tambahan,” tegas Kombes Farman.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penggeledahan UD Sentoso Seal & Dugaan Penipuan Karyawan
1. Apa yang terjadi dalam kasus UD Sentoso Seal?
Kasus ini melibatkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang bukti oleh perusahaan UD Sentoso Seal. Sebanyak 44 mantan karyawan melaporkan bahwa perusahaan menahan ijazah mereka secara tidak sah.
2. Di mana penggeledahan dilakukan?
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi:
-
Rumah pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, di Pradah Kalikendal, Surabaya.
-
Gudang UD Sentoso Seal di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya.
3. Apa hasil penggeledahan polisi?
Polisi menemukan satu lembar ijazah milik pelapor yang disimpan dalam brankas di gudang UD Sentoso Seal. Temuan ini menjadi bukti awal atas dugaan penahanan dokumen pribadi secara melawan hukum.
4. Apakah kasus ini sudah masuk penyidikan?
Ya. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, memastikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan resmi. Hingga kini, 20 saksi telah diperiksa.
5. Siapa saja yang dilaporkan dalam kasus ini?
Tiga orang terlapor utama adalah:
-
Jan Hwa Diana
-
Handy Sunaryo
-
Veronica
Mereka merupakan pihak yang terlibat dalam manajemen UD Sentoso Seal.
6. Apa saja kendala dalam proses penggeledahan?
Penggeledahan sempat terkendala karena gudang terkunci rapat. Tim penyidik harus mengambil kunci dari rumah pemilik untuk membuka akses. Proses dimulai pukul 18.50 WIB dan selesai pada 00.30 WIB.
7. Apa pasal hukum terkait penahanan ijazah karyawan?
Penahanan ijazah karyawan tanpa dasar hukum dapat dikenai pasal penggelapan (KUHP Pasal 372) dan penipuan (Pasal 378). Hal ini juga dapat melanggar hak ketenagakerjaan dan berujung pada tindak pidana.
8. Apa yang bisa dilakukan oleh karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan?
Korban penahanan ijazah bisa melaporkan perusahaan ke:
-
Kepolisian (unit Reskrimum atau Renakta)
-
Dinas Ketenagakerjaan setempat
-
Komnas HAM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk pendampingan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL