INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Selebgram asal Jambi, berinisial CS (21), yang memiliki 70.000 pengikut di Instagram, ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Penyidik Unit IV Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menyerahkan CS dan barang bukti ke Kejaksaan pada Kamis (14/11/2024) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Modus Operandi CS dalam Promosi Judi Online CS diketahui memanfaatkan popularitasnya di Instagram untuk mengiklankan lebih dari 20 situs judi berbasis luar negeri. Dari promosi ini, ia meraih pendapatan sekitar Rp 2 juta per bulan sejak November 2022, dengan total penghasilan mencapai Rp 50 juta.
Awal Penangkapan CS Penangkapan berawal dari patroli cyber Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pada 22 Agustus 2024, yang menemukan akun CS sedang mempromosikan situs judi online. Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap CS di lokasi yang telah teridentifikasi.
Ancaman Hukuman Berat CS dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Selebgram Jambi yang Ditangkap karena Promosi Judi Online
1. Siapakah selebgram yang terlibat dalam kasus promosi judi online di Jambi?
- Tersangka berinisial CS, berusia 21 tahun dan berasal dari Jambi. CS memiliki sekitar 70.000 pengikut di akun Instagram pribadinya.
2. Bagaimana kasus ini pertama kali terungkap?
- Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan aktivitas promosi judi online melalui patroli cyber pada akun Instagram milik CS.
3. Apa motif CS mempromosikan situs judi online?
- Berdasarkan keterangan polisi, CS memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk mendapatkan keuntungan finansial dari promosi situs judi, yang ia lakukan sejak November 2022.
4. Berapa keuntungan yang didapat CS dari aktivitas promosi ini?
- Dari pengakuan CS, ia mendapatkan sekitar Rp 2 juta per bulan dari promosi situs-situs judi, dengan total penghasilan sekitar Rp 50 juta.
5. Situs judi yang dipromosikan CS berbasis di mana?
- Semua situs judi yang dipromosikan CS berbasis di luar negeri dan menggunakan server internasional.
6. Apa saja barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini?
- Polisi menyita barang bukti berupa akun media sosial yang digunakan untuk promosi, catatan transaksi, dan perangkat elektronik yang diduga terkait dengan aktivitas promosi.
7. Apa ancaman hukuman yang dihadapi oleh CS?
- CS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membawa hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.
8. Apa alasan polisi belum menetapkan CS sebagai tersangka?
- CS sudah berstatus tersangka setelah pemeriksaan dan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS