Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Mantan Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Penyalahgunaan Narkoba

×

Mantan Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini
Image Credit Stefani Wijaya/Beritasatu - Penampakan eks kapolres Ngada yang terlibat kasus narkoba dan asusila.
Image Credit Stefani Wijaya/Beritasatu - Penampakan eks kapolres Ngada yang terlibat kasus narkoba dan asusila.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Mantan perwira polisi ini diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Konferensi pers digelar di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025), dengan FWLS hadir mengenakan baju tahanan oranye bernomor 080 dan masker hitam.

Penangkapan dan Status Tersangka

FWLS ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dan investigasi awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, penyelidikan mengungkap fakta lebih mengejutkan: FWLS juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divpropam Polri, menyatakan bahwa FWLS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini, Dirreskrimum Polda NTT dibackup oleh PPA-PPO Bareskrim Polri. Statusnya sudah menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Agus dalam konferensi pers.

Korban dan Modus Kejahatan

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat korban dalam kasus ini:

  1. Seorang anak berusia 6 tahun.
  2. Seorang anak berusia 13 tahun.
  3. Seorang anak berusia 16 tahun.
  4. Seorang korban dewasa berusia 20 tahun dengan inisial SHDR.

FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ketiga korban anak di bawah umur tersebut. Selain itu, ia juga diduga menyebarkan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur ke internet. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menegaskan bahwa FWLS telah melanggar kode etik profesi kepolisian. “FWLS melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Ia juga terbukti mengonsumsi narkoba,” ujar Trunoyudo.

Pelanggaran Kode Etik dan Hukum

Kasus ini mencoreng nama baik institusi kepolisian, mengingat pelakunya adalah seorang perwira polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum. FWLS diduga tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga kode etik profesi kepolisian. Penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini telah menimbulkan gelombang keprihatinan dan kemarahan publik. Media sosial diramaikan dengan tagar #JusticeForVictims dan #PolriHarusBersih, menuntut keadilan bagi korban dan transparansi dalam proses hukum. Polri menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mereka.

BACA :   Jalur Rel Kereta Gubug-Karangjati Kembali Ditutup Akibat Banjir, Rute Kereta Dialihkan

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum, apalagi jika pelakunya adalah anggota Polri,” tegas Brigjen Agus Wijayanto.

FWLS kini menghadapi tuntutan hukum atas dua kasus besar: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan Polri berjanji untuk memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan integritas seluruh anggotanya.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. “Kami memiliki mekanisme internal yang ketat untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan hukum. Masyarakat adalah mitra kami dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, termasuk aparat penegak hukum sendiri. Keberanian korban dan keluarga untuk melapor patut diapresiasi, sementara proses hukum yang transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS)


Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba:

1. Siapa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) adalah mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

2. Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan FWLS?
FWLS diduga melakukan dua pelanggaran utama:

  • Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur: Terdapat tiga korban anak (usia 6, 13, dan 16 tahun) dan satu korban dewasa (20 tahun).
  • Penyalahgunaan narkoba: FWLS diduga mengonsumsi narkotika dan terlibat dalam penyebaran video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

3. Kapan dan di mana FWLS ditangkap?
FWLS ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh tim Divisi Propam Polri.

BACA :   Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

4. Apa status hukum FWLS saat ini?
FWLS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini, ia ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

5. Siapa saja korban dalam kasus ini?
Terdapat empat korban:

  1. Seorang anak berusia 6 tahun.
  2. Seorang anak berusia 13 tahun.
  3. Seorang anak berusia 16 tahun.
  4. Seorang korban dewasa berusia 20 tahun dengan inisial SHDR.

6. Apa tindakan Polri terhadap kasus ini?
Polri telah menetapkan FWLS sebagai tersangka dan memproses kasus ini secara hukum. Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Polri menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mereka.

7. Apa konsekuensi hukum yang dihadapi FWLS?
FWLS menghadapi tuntutan pidana berdasarkan:

  • UU Perlindungan Anak: Terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • UU Narkotika: Terkait penyalahgunaan narkoba.
  • Pelanggaran Kode Etik Kepolisian: Yang dapat berujung pada pemecatan dari institusi Polri.

8. Bagaimana reaksi publik terhadap kasus ini?
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan publik. Banyak netizen menuntut keadilan bagi korban dan transparansi dalam proses hukum. Tagar seperti #JusticeForVictims dan #PolriHarusBersih ramai di media sosial.

9. Apa pesan Polri kepada masyarakat?
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Polri memiliki mekanisme internal untuk menindak tegas pelanggaran kode etik dan hukum.

10. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Proses hukum terhadap FWLS akan terus berlanjut. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal di tubuh Polri.

11. Bagaimana masyarakat bisa membantu?
Masyarakat dapat membantu dengan:

  • Melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ke Divisi Propam.
  • Mendukung korban dan keluarga dengan tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai privasi mereka.
  • Tetap kritis namun objektif dalam mengikuti perkembangan kasus ini.

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…