Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
AcehBeritaNasional

Selebgram Aceh Ditangkap Polisi setelah Dua Kali Mangkir Terkait Kasus Konten Asusila di TikTok

×

Selebgram Aceh Ditangkap Polisi setelah Dua Kali Mangkir Terkait Kasus Konten Asusila di TikTok

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Polda Aceh menangkap dan menahan selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) terkait konten asusila di TikTok.
Image Credit Istimewa - Polda Aceh menangkap dan menahan selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) terkait konten asusila di TikTok.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Selebgram asal Aceh berinisial MD alias ML (32) akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh pada Selasa (8/10/2024). Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, setelah MD mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali.

“Ia sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah dijemput karena mangkir dari dua panggilan penyidik,” kata Kombes Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, pada Jumat (11/10/2024).

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Penyebaran Konten Asusila di TikTok

MD alias ML dilaporkan terkait penyebaran konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Dalam siaran tersebut, konten asusila disaksikan oleh 3.400 orang sebelum video tersebut menjadi viral. Korban, yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan MD ke Polda Aceh pada 14 November 2023.

Ibrahim menjelaskan bahwa MD menghindari penyidikan dengan berpindah-pindah alamat sehingga polisi memutuskan untuk menjemputnya. Saat ditangkap, barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok yang digunakan untuk penyebaran konten juga turut diamankan.

Pelanggaran Hukum

MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini bisa cukup berat, mengingat dampak viralnya konten di media sosial yang melibatkan banyak penonton.

BACA :   Evakuasi Satelit Tanda Bahaya dari Kapal Karam di Selat Sunda untuk Kelancaran Pelayaran Bakauheni-Merak

Penundaan Penanganan Kasus

Kompol Ibrahim juga menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sempat tertunda karena MD merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Berdasarkan telegram dari Kapolri, Polri harus netral dalam penegakan hukum terhadap kandidat dalam pemilu, sehingga penyidikan ditunda hingga pemilu selesai.

Kini, proses hukum terhadap selebgram tersebut berlanjut, dan polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan aturan terkait penyebaran konten asusila di media sosial.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) terkait penangkapan selebgram Aceh dalam kasus konten asusila di TikTok:


1. Siapa yang ditangkap dalam kasus ini?

Selebgram Aceh berinisial MD alias ML (32) ditangkap oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh terkait penyebaran konten asusila di TikTok.

2. Mengapa selebgram MD alias ML ditangkap?

MD ditangkap karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Konten tersebut viral dan dilaporkan oleh korban yang merasa dirugikan.

3. Kapan dan di mana MD alias ML ditangkap?

MD alias ML ditangkap pada Selasa, 8 Oktober 2024, di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

4. Apa barang bukti yang diamankan?

Polisi mengamankan satu unit handphone iPhone 14 Pro Max dan akun TikTok milik MD alias ML yang digunakan untuk menyiarkan konten asusila tersebut.

BACA :   Viral! Aksi Koboi Jalanan di Demak: Pengemudi Honda BR-V Tembak Pajero karena Tak Diberi Jalan

5. Berapa banyak orang yang menonton konten asusila tersebut?

Konten asusila yang disebarkan melalui TikTok tersebut ditonton oleh sekitar 3.400 orang sebelum akhirnya menjadi viral di media sosial.

6. Apa dasar hukum penangkapan MD alias ML?

MD diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

7. Mengapa proses penanganan kasus sempat tertunda?

Penanganan kasus sempat tertunda karena MD alias ML adalah calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024. Polri harus menjaga netralitas dalam pelayanan hukum terhadap caleg hingga pemilu selesai.

8. Apa ancaman hukuman bagi pelanggaran ini?

MD bisa dikenakan hukuman berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, yang mencakup ancaman pidana penjara atas penyebaran konten asusila.

9. Apa yang harus dilakukan korban yang mengalami kerugian akibat konten asusila?

Korban yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang, seperti polisi, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

10. Bagaimana perkembangan kasus ini?

Saat ini, MD alias ML telah ditahan di Polda Aceh, dan proses penyidikan sedang berlangsung untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS