Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Mubakhi Resmi Gantikan Sholihin sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi Melalui PAW

×

Mubakhi Resmi Gantikan Sholihin sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi Melalui PAW

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Indonesiaupdates.com - Pelantikan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
Image Credit Istimewa - Indonesiaupdates.com - Pelantikan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mubakhi resmi dilantik menggantikan Sholihin sebagai anggota DPRD Kota Bekasi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur. Proses pelantikan ini menjadi momen penting bagi Mubakhi dalam menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat Kota Bekasi.

Mubakhi Terpilih Menjadi Anggota Komisi IV dan Bapemperda DPRD Kota Bekasi

Usai dilantik, Mubakhi langsung bergabung dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi yang berfokus pada pembahasan dan pengawasan kebijakan-kebijakan di bidang pembangunan dan infrastuktur. Selain itu, ia juga ditunjuk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang bertanggung jawab dalam merancang dan menetapkan peraturan daerah.

“Saya sangat terhormat dan siap mengemban tugas ini. Kepercayaan ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kota Bekasi,” ungkap Mubakhi setelah dilantik. Ia menggantikan posisi Nawal Husni di Bapemperda yang sebelumnya mengundurkan diri.

Pelantikan Mubakhi: Langkah Baru untuk Kemajuan Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyampaikan apresiasi terhadap Sholihin atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD. Ia juga memberikan sambutan hangat kepada Mubakhi yang baru bergabung dan mengharapkan kerjasama yang baik antar anggota dewan demi mewujudkan Kota Bekasi yang lebih maju.

“Saya yakin, Mubakhi akan menjadi anggota DPRD yang mampu bekerja dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kami berharap Mubakhi dapat berkontribusi positif dalam pengambilan keputusan yang menyangkut pembangunan Kota Bekasi,” tutur Sardi Efendi.

Mubakhi Siap Menjalankan Tugas dengan Profesionalisme

Sebagai bentuk rasa syukur atas pelantikannya, Mubakhi mengadakan acara syukuran bersama warga dan konstituennya. Ia mengundang ketua RT dan RW serta masyarakat sekitar untuk berbagi kebahagiaan. Sebagai Ketua PAC PPP Mustikajaya, Mubakhi mengaku siap untuk berkolaborasi dengan semua pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

“Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung saya selama ini. Saya berharap dapat terus memberikan yang terbaik bagi Kota Bekasi,” ujar Mubakhi.

BACA :   Israel Serang Dua Sekolah di Gaza, 30 Orang Tewas

Proses PAW Setelah Sholihin Mencalonkan Diri Sebagai Calon Wakil Wali Kota Bekasi

Pergantian antar waktu (PAW) Mubakhi menggantikan Sholihin sebagai anggota DPRD terjadi setelah Sholihin mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 mendatang. Sebagai anggota dan Ketua DPC PPP Kota Bekasi, Sholihin memutuskan untuk mengambil langkah tersebut demi mewujudkan ambisinya dalam berkiprah di dunia politik Kota Bekasi.

Mubakhi dan Tantangan Baru di DPRD Kota Bekasi

Pelantikan Mubakhi sebagai anggota DPRD Kota Bekasi melalui PAW menjadi babak baru dalam perjalanan politiknya. Dengan pengalaman sebagai Ketua PAC PPP Mustikajaya, ia diharapkan dapat membawa perspektif baru dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme tinggi. Sebagai anggota Komisi IV dan Bapemperda, Mubakhi akan terlibat langsung dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan yang berdampak pada pembangunan daerah.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Mubakhi Resmi Gantikan Sholihin sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi


1. Apa itu Pergantian Antar Waktu (PAW)?
Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah mekanisme di mana seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) digantikan oleh anggota lain sebelum masa jabatannya berakhir. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Mubakhi menggantikan Sholihin melalui proses PAW setelah Sholihin mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.

2. Mengapa Sholihin mengundurkan diri dari DPRD Kota Bekasi?
Sholihin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Bekasi setelah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil agar ia dapat fokus pada pencalonannya dalam Pilkada mendatang.

3. Apa posisi yang akan dijabat Mubakhi di DPRD Kota Bekasi?
Setelah dilantik, Mubakhi akan menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang berfokus pada pembahasan kebijakan dan pengawasan di bidang pembangunan. Selain itu, Mubakhi juga ditunjuk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang bertanggung jawab dalam merancang dan menetapkan peraturan daerah.

BACA :   Pendaratan Perdana Pesawat Kepresidenan RJ-85 di IKN, Tonggak Sejarah Pembangunan Ibu Kota Baru

4. Apa harapan Ketua DPRD Kota Bekasi untuk Mubakhi?
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengungkapkan harapan agar Mubakhi dapat bekerja dengan profesional dan berkolaborasi dengan baik bersama anggota dewan lainnya. Sardi mengapresiasi dedikasi Sholihin selama ini dan menyambut Mubakhi dengan harapan ia dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Bekasi.

5. Apa yang dilakukan Mubakhi setelah pelantikan?
Setelah dilantik, Mubakhi mengadakan syukuran untuk berbagi kebahagiaan dengan konstituen dan warga sekitar. Acara ini juga menjadi bentuk rasa terima kasih Mubakhi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan selama ini. Mubakhi mengundang ketua RT, RW, serta warga setempat untuk merayakan momen penting ini bersama.

6. Apa yang dimaksud dengan Komisi IV dan Bapemperda DPRD Kota Bekasi?

  • Komisi IV: Komisi ini bertanggung jawab dalam mengawasi dan membahas kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan, infrastruktur, serta masalah sosial dan ekonomi yang mempengaruhi masyarakat.
  • Bapemperda: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah badan di DPRD yang memiliki tugas untuk merancang, membahas, dan menetapkan peraturan daerah yang dibutuhkan oleh daerah.

7. Apa tujuan dari PAW Mubakhi di DPRD Kota Bekasi?
Tujuan dari PAW ini adalah untuk memastikan agar kekosongan jabatan di DPRD Kota Bekasi tetap terisi dan fungsi legislatif tetap berjalan dengan baik. Mubakhi diharapkan dapat melanjutkan tugas yang ditinggalkan Sholihin dengan profesionalisme tinggi dan memberikan kontribusi nyata untuk Kota Bekasi.

8. Bagaimana proses PAW Mubakhi dilakukan?
Proses PAW dilakukan melalui pelantikan resmi oleh DPRD Kota Bekasi di ruang Paripurna pada 5 Desember 2024. Setelah pelantikan, Mubakhi mulai menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD sesuai dengan posisi yang telah ditentukan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


XBIO
XBIO
Image Credit Istimewa - Kondisi 2 unit mobil yang terbawa arus banjir ditemukan di bendungan palir.
Cirebon

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Banjir bandang yang melanda Kota dan Kabupaten Cirebon sejak Jumat malam (17/1/2025) mulai menunjukkan tanda-tanda surut pada Sabtu pagi (18/1/2025). Meski demikian, sisa-sisa kerusakan akibat banjir masih…

bungkus