INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial Sayfiq (21). Korban awal yang berjumlah 21 anak kini bertambah menjadi 31 anak perempuan berusia antara 12 hingga 18 tahun.
Pengungkapan ini menggemparkan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tempat tinggal pelaku yang selama ini diduga beraktivitas diam-diam menggunakan media sosial sebagai alat memancing korban.
Modus Operandi: Mulai dari Medsos hingga Ancaman Penyebaran Video Syur
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng, pelaku menyasar korban secara acak melalui media sosial. Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku memaksa korban mengirimkan foto atau video vulgar, lalu mengancam menyebarkan konten tersebut jika korban menolak bertemu secara langsung.
“Pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan menyebar ancaman, hingga berhasil melakukan kekerasan seksual,” ujar Kombes Dwi saat konferensi pers usai penggeledahan di rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).
Barang Bukti: Ponsel, Kartu Perdana, dan Alat Kontrasepsi
Dalam proses penggeledahan selama sekitar satu jam, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Empat unit ponsel
-
Beberapa kartu perdana
-
Alat kontrasepsi
-
File digital berisi foto dan video korban
Polisi menduga masih ada jejak digital yang telah dihapus, namun sedang dilakukan proses digital forensik untuk pemulihan data.
Korban Bisa Terus Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
Jumlah korban yang awalnya 21 bertambah menjadi 31 setelah ditemukan foto dan video tambahan dalam perangkat milik pelaku. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah korban akan terus bertambah seiring proses pendalaman.
“Ini belum berakhir. Kami terus lakukan penyelidikan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor,” tambah Dwi Subagio.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Sayfiq dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
-
UU Perlindungan Anak
-
UU ITE
-
UU Pornografi
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, atau lebih jika ditemukan unsur pemberatan dan jumlah korban terus bertambah.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Predator Seksual di Jepara
Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial Sayfiq (21), warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Berapa jumlah korban yang teridentifikasi?
Hingga saat ini, 31 anak perempuan berusia 12–18 tahun telah menjadi korban.
Bagaimana modus kejahatan dilakukan?
Pelaku memulai komunikasi via media sosial, meminta foto syur, lalu mengancam korban untuk bertemu secara langsung.
Apa saja barang bukti yang disita?
Empat ponsel, kartu perdana, alat kontrasepsi, serta file digital yang berisi foto dan video korban.
Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Ancaman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal berlapis terkait ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL