...
LombokBeritaNasionalNusa Tenggara Barat

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

×

Polda NTB Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin 11 Agustus 2025.
Ilustrasi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat menggelar rekonstruksi kasus Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin 11 Agustus 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tewas di sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Senin (11/8/2025). Rekonstruksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan rekonstruksi berlangsung di tiga lokasi utama, yakni Pelabuhan Senggigi dengan 31 adegan, sebuah supermarket dengan 16 adegan, serta vila tempat kejadian perkara (TKP) dengan 42 adegan. “Yang menjadi fokus utama adalah 42 adegan di vila karena di sanalah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi,” jelas Syarif, Selasa (12/8/2025).

Bukti Forensik dan Keterangan Ahli Ungkap Indikasi Kekerasan

Dari rekaman CCTV dan hasil rekonstruksi, kejadian krusial diperkirakan berlangsung sekitar pukul 19.59–20.00 WITA. Keterangan dari ahli forensik mengindikasikan adanya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.

“Kami pastikan ada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kombes Pol Syarif Hidayat.

Tiga Terduga Pelaku, Dua Diantaranya Diduga Pelaku Utama

Pemeriksaan ahli forensik dan ahli bela diri mengungkap keterlibatan tiga orang di TKP. Dua di antaranya, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, diduga sebagai pelaku utama. Meskipun keduanya tidak terekam CCTV dan belum mengakui perbuatannya, keterangan ahli serta bukti forensik dan simulasi teknik bela diri menjadi dasar penyelidikan.

Luka pada pangkal tulang lidah dan tulang leher korban diduga akibat teknik cekikan, pukulan, atau posisi tubuh yang dipiting secara paksa. Ahli bela diri menjelaskan teknik kombinasi cekikan dan pukulan yang berujung pada cedera fatal tersebut.

Penetapan Status Hukum dan Lanjutan Penyidikan

Ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan, dengan pembagian peran sebagai pelaku utama, turut melakukan, dan turut serta. Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial M masih dalam proses pendalaman penyidikan.

Polda NTB memastikan hasil rekonstruksi ini akan diserahkan ke JPU untuk memperkuat berkas perkara. Penyelidikan pun berlanjut guna mengungkap motif, bukti tambahan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.