...
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Pemkot Surabaya Ancam Pidanakan Pemilik UD Sentoso Seal karena Buka Segel dan Kembali Produksi

×

Pemkot Surabaya Ancam Pidanakan Pemilik UD Sentoso Seal karena Buka Segel dan Kembali Produksi

Bagikan Berita Ini
Kronologi Pemerintah Kota Surabaya segel UD Sentoso Seal. (Beritasatu/TikTok)
Kronologi Pemerintah Kota Surabaya segel UD Sentoso Seal. (Beritasatu/TikTok)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengambil langkah tegas terhadap UD Sentoso Seal setelah perusahaan tersebut kedapatan melanjutkan aktivitas produksi di gudang yang telah resmi disegel. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila pelanggaran ini terus berulang.

Gudang UD Sentoso Seal Disegel karena Tak Kantongi TDG

Sebelumnya, pada 22 April 2025, Pemkot Surabaya menyegel gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Surabaya Utara. Penyegelan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sebuah dokumen legal yang wajib dimiliki pelaku usaha dalam aktivitas logistik dan penyimpanan.

Penyegelan juga dilatarbelakangi oleh laporan mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini memperkuat alasan penindakan.

Kembali Beroperasi dengan Alasan Maintenance Listrik

Baru-baru ini, UD Sentoso Seal mengajukan izin masuk gudang untuk maintenance instalasi listrik, dengan dalih adanya permintaan dari PLN. Pemkot dan Satpol PP Kota Surabaya semula mengizinkan, karena menyangkut risiko sistem kelistrikan.

Namun hasil pengawasan di lapangan mengungkap bahwa gudang kembali beroperasi untuk produksi, dan ditemukan sejumlah pekerja berada di dalamnya.

“Kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Satpol PP. Gudangnya langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (3/5/2025).

Ancaman Pidana dari Pemkot Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggaran berat. Dalam hal ini, UD Sentoso Seal telah melakukan pelanggaran kedua. Jika kejadian serupa kembali terjadi, Pemkot tidak segan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Kalau ini dilakukan lagi, kami naikkan ke pidana. Maintenance listrik harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, harus ditutup kembali,” tegasnya.

Satpol PP: Ada Aktivitas Produksi Ilegal

Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, mengungkapkan bahwa izin yang diajukan hanya untuk perbaikan listrik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan izin, karena produksi kembali berjalan di dalam gudang.

“Ada surat izin untuk maintenance listrik, tapi kenyataannya ada aktivitas produksi dan pekerja di dalam. Itu pelanggaran,” ujarnya.

Implikasi Hukum dan Etika Bisnis

Kasus ini menjadi contoh nyata penegakan hukum administrasi dan ketegasan pemerintah daerah dalam menghadapi pelanggaran dunia usaha. Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran berulang yang bisa merugikan tenaga kerja maupun masyarakat.


Pertanyaan Umum (FAQ): Seputar Kasus UD Sentoso Seal Surabaya


1. Mengapa gudang UD Sentoso Seal disegel oleh Pemkot Surabaya?

Gudang UD Sentoso Seal disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan syarat legal operasional gudang. Selain itu, ada dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, yang menambah bobot pelanggaran.

2. Apakah segel gudang boleh dibuka oleh pemilik usaha?

Tidak. Segel hanya boleh dibuka atas izin resmi dari pihak berwenang, seperti Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya. Pembukaan segel tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

3. Apa alasan UD Sentoso Seal kembali beroperasi?

Pihak perusahaan mengajukan izin masuk gudang dengan alasan melakukan maintenance instalasi listrik. Namun, ditemukan aktivitas produksi dan keberadaan pekerja, yang tidak sesuai izin awal.

4. Apa sanksi yang menanti UD Sentoso Seal jika melanggar lagi?

Jika terjadi pelanggaran ketiga, Pemkot Surabaya telah menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana, yang bisa berdampak hukum serius bagi pemilik dan manajemen perusahaan.

5. Apa itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

TDG adalah dokumen legal yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menggunakan fasilitas gudang untuk kegiatan distribusi, logistik, atau penyimpanan barang. Tanpa TDG, operasional gudang dianggap ilegal.

6. Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengawasan kasus ini?

Pihak yang terlibat antara lain:

  • Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi)

  • Polres Tanjung Perak

  • Satpol PP Kota Surabaya

  • PLN (dalam konteks izin perbaikan listrik)

7. Bagaimana cara menghindari kasus serupa bagi pelaku usaha?

Pastikan semua izin usaha, termasuk TDG, SIUP, dan izin lingkungan, telah lengkap dan diperbarui. Jika ingin melakukan aktivitas tertentu saat usaha disegel atau ditutup sementara, harus mengajukan izin resmi ke instansi terkait.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL