...
Indonesia Updates
BaliBeritaNasional

Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Bakar Vila di Pecatu Bali

×

Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Bakar Vila di Pecatu Bali

Sebarkan artikel ini
Image Credit Sopian Hadi/Beritasatu - Polsek Kuta Selatan saat menghadirkan seorang mantan karyawan berinisial EL (59) karena membakar vila bos tempatnya dahulu bekerja di kawasan Pecatu, Badung, Bali.
Image Credit Sopian Hadi/Beritasatu - Polsek Kuta Selatan saat menghadirkan seorang mantan karyawan berinisial EL (59) karena membakar vila bos tempatnya dahulu bekerja di kawasan Pecatu, Badung, Bali.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi nekat dilakukan seorang mantan karyawan berinisial EL (59) yang membakar sebuah vila di kawasan Pecatu, Badung, Bali. Pria tersebut diduga sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai penjaga anjing di vila milik seorang warga negara asing asal Inggris.

Insiden pembakaran terjadi pada Senin (7/4/2025) dini hari. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan dirinya menyulut api menggunakan beberapa botol molotov berisi bahan bakar minyak. Tak butuh waktu lama, kobaran api melalap seluruh bangunan vila hingga ludes terbakar.

Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana, mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut.
“Motif tersangka karena kecewa dan sakit hati setelah diberhentikan. Dia pernah jadi penjaga anjing di vila tersebut,” ujar Komang Agus kepada wartawan, Rabu (9/4).

Menurut keterangan polisi, EL kerap mendapat teguran keras dari pemilik vila semasa bekerja, hingga akhirnya diberhentikan. Rasa sakit hati yang dipendam mendorongnya untuk merencanakan pembalasan.

Sebelum melakukan aksinya, EL menyiapkan bom molotov secara manual. Ia memilih waktu dini hari saat kondisi vila sepi. Setelah memastikan situasi aman, pelaku melancarkan aksinya tanpa hambatan berarti.

Berkat rekaman CCTV dan penyelidikan cepat oleh Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan, pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat. Kini, EL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas tindakannya, EL dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembakaran Vila di Pecatu, Bali


1. Siapa pelaku pembakaran vila di Pecatu, Bali?
Pelaku berinisial EL, seorang pria berusia 59 tahun yang merupakan mantan karyawan vila tersebut.

2. Apa motif pelaku membakar vila?
Motif pelaku adalah sakit hati dan dendam setelah sering dimarahi oleh pemilik vila, hingga akhirnya dipecat dari pekerjaannya sebagai penjaga anjing.

3. Kapan dan bagaimana aksi pembakaran dilakukan?
Aksi pembakaran dilakukan pada Senin, 7 April 2025 dini hari. Pelaku menggunakan bom molotov yang telah disiapkan sebelumnya untuk membakar vila.

4. Bagaimana pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

5. Apa pasal hukum yang dikenakan kepada pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

6. Apakah ada korban jiwa dalam kejadian ini?
Dalam laporan yang diterima, tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran tersebut. Namun, kerugian materiil akibat vila yang terbakar habis cukup besar.

7. Apa imbauan polisi terkait kasus ini?
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL