Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Soal Upah Pekerja

×

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Soal Upah Pekerja

Sebarkan artikel ini
Image Credit Ist/Indonesiaupdates.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.
Image Credit Ist/Indonesiaupdates.com - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pelanggaran terhadap aturan upah pekerja menjadi perhatian serius bagi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Ia menyoroti masih banyaknya pelaku usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran Upah Pekerja di Kota Bekasi

Dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (3/12/2024), Wildan Fathurrahman mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran aturan kerja ini terjadi di beberapa sektor industri di Kota Bekasi. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pemberi kerja yang belum menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

“Saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai ketentuan yang ada. Ini merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Wildan. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi perhatian utama Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang memang menangani masalah kesejahteraan rakyat.

Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi

Sebagai langkah konkret untuk menangani masalah ini, Wildan Fathurrahman mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan upah.

“Kami meminta pembinaan yang komprehensif dari Disnaker kepada pelaku usaha di Kota Bekasi. Pembinaan yang efektif akan memastikan pemberi kerja mematuhi ketentuan yang ada, terutama terkait upah pekerja,” tambahnya.

Skema Kesejahteraan Sosial Pekerja

Wildan juga menjelaskan bahwa dalam skema kesejahteraan sosial pekerja, selain upah yang layak, pekerja juga berhak mendapatkan berbagai jaminan sosial. Contohnya, jaminan kesehatan (Jamkes) dan jaminan sosial seperti jaminan hari tua atau jaminan kecelakaan kerja.

BACA :   Usai Bongkar Kasus BBM Ilegal,Ipda Rudy Soik "SPEAK UP" Atas Pemecatan Dirinya Dari Polri

Namun, Wildan mengungkapkan adanya temuan bahwa banyak perusahaan yang hanya memberikan perlindungan terbatas, seperti asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kematian, tanpa mencakup jaminan kesehatan dan jaminan sosial lainnya.

“Seringkali hanya sebatas asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kematian. Ini menjadi catatan besar terkait bagaimana perlindungan bagi pekerja agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Harapan Agar Pemberi Kerja Mematuhi Aturan

Sebagai Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Fathurrahman berharap agar seluruh pelaku usaha di Kota Bekasi lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan hak-hak pekerja, seperti upah yang sesuai dan jaminan sosial, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para pekerja dan menciptakan iklim kerja yang lebih baik di Kota Bekasi.


Pertanyaan Umum (FAQ): Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Soroti Masih Banyak Pelaku Usaha Abaikan Soal Upah Pekerja


1. Apa yang menjadi sorotan Wildan Fathurrahman terkait pelaku usaha di Kota Bekasi?
Wildan Fathurrahman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, menyoroti masih banyak pelaku usaha atau pemberi kerja yang belum menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

2. Bagaimana Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengatasi masalah pelanggaran upah pekerja?
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan upah. Pembinaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberi kerja mematuhi ketentuan yang ada.

3. Apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan terkait upah pekerja?
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bisa berupa upah minimum yang belum dipenuhi. Selain itu, beberapa perusahaan juga belum memberikan jaminan sosial yang memadai bagi pekerja mereka.

BACA :   Dua Varian Baru Covid-19 FLiRT Menyebar di AS, Picu Kekhawatiran Gelombang Infeksi Musim Panas

4. Apa yang dimaksud dengan skema kesejahteraan sosial pekerja?
Skema kesejahteraan sosial pekerja mencakup berbagai manfaat yang diterima pekerja selain upah, seperti jaminan kesehatan (Jamkes) dan jaminan sosial lainnya, termasuk jaminan hari tua atau kecelakaan kerja. Wildan Fathurrahman mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang hanya memberikan asuransi kecelakaan kerja atau kematian tanpa mencakup jaminan kesehatan.

5. Apa langkah konkret yang diambil oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk memperbaiki situasi ini?
Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Bekasi untuk memastikan pelaku usaha di kota ini mematuhi aturan yang ada, baik terkait upah yang layak maupun perlindungan sosial pekerja. Komisi IV meminta pembinaan yang lebih komprehensif agar para pemberi kerja memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Mengapa perlindungan sosial pekerja penting bagi Kota Bekasi?
Perlindungan sosial pekerja sangat penting untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan mendukung stabilitas ekonomi. Pekerja yang terlindungi dengan baik akan lebih produktif, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan Kota Bekasi yang lebih maju dan berkelanjutan.

7. Apa harapan Wildan Fathurrahman terhadap pelaku usaha di Kota Bekasi?
Wildan Fathurrahman berharap pelaku usaha di Kota Bekasi dapat mematuhi ketentuan yang ada, terutama terkait dengan upah pekerja dan perlindungan sosial. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja meningkat, yang akan berimbas positif pada produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
Image Credit Istimewa - Kondisi 2 unit mobil yang terbawa arus banjir ditemukan di bendungan palir.
Cirebon

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Banjir bandang yang melanda Kota dan Kabupaten Cirebon sejak Jumat malam (17/1/2025) mulai menunjukkan tanda-tanda surut pada Sabtu pagi (18/1/2025). Meski demikian, sisa-sisa kerusakan akibat banjir masih…

bungkus