INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang menyamar dengan modus adopsi ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk dokumen kelahiran palsu dan surat perjanjian penyerahan anak.
Kasus ini terbongkar setelah seorang perangkat desa di Kecamatan Bringin mencurigai sepasang suami istri yang mengurus akta kelahiran bayi, padahal diketahui belum memiliki anak.
“Saat diminta menjelaskan asal-usul anak tersebut, mereka menyerahkan berkas adopsi. Namun setelah kami cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata data tersebut tidak terdaftar secara resmi,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Modus Adopsi Ilegal: Menyamar dan Menipu Orang Tua Kandung
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku menyamar sebagai pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan mendekati keluarga kurang mampu. Mereka menawarkan untuk mengadopsi bayi secara lisan, meyakinkan orang tua kandung bahwa anaknya akan dirawat dengan baik.
Namun kenyataannya, bayi-bayi tersebut diperjualbelikan kembali kepada pihak ketiga.
“Pelaku menipu ibu kandung dengan dalih kasih sayang, padahal bayi justru diperjualbelikan,” ujar AKBP Charles.
Empat Pelaku Ditangkap, Sindikat Sudah Beroperasi 10 Kali
Polisi menangkap empat orang tersangka, yakni ZM (30) dan R (30) asal Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo yang diduga sebagai otak sindikat, serta SEB (22) asal Ngawi. Sindikat ini tercatat telah melakukan praktik serupa lebih dari 10 kali di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta.
Keuntungan Jutaan Rupiah dari Jual Beli Bayi
Dalam satu transaksi, keuntungan yang diperoleh para pelaku mencapai jutaan rupiah. SA sebagai pimpinan kelompok mendapat Rp 4 juta, ZM Rp 2,5 juta, SEB Rp 2 juta, dan R Rp 1 juta. Sementara ibu kandung bayi hanya diberi Rp 6 juta, yang disebut untuk menutup biaya persalinan.
“Semua bayi yang diperjualbelikan berusia sangat muda, masih dalam kategori bayi,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita antara lain surat keterangan lahir palsu, surat penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa ponsel, dan buku rekening yang digunakan dalam proses transaksi.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 76 UU No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara,” tegas AKBP Charles.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan terkait anak-anak.