INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial Rosita Kusumawati (32) menjadi sorotan setelah dilaporkan mencuri barang-barang berharga milik majikannya yang sedang liburan. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kembangan Elok 2, Puri Indah Blok H3 No. 71, Jakarta Barat pada 7 April 2025. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp125.800.000.
Peristiwa Pencurian di Rumah Majikan
Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban baru saja kembali dari liburan dan mendapati kejanggalan di rumahnya. Saat sampai di gerbang rumah, korban memanggil Rosita untuk membukakan pintu, namun tidak mendapat respons. Setelah memeriksa gerbang, korban menemukan kunci gembok tergantung dan memutuskan untuk masuk ke rumah bersama keluarganya.
Setelah masuk, korban langsung memeriksa kamar ART dan mendapati barang-barang milik Rosita sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumah, yang menunjukkan bahwa Rosita telah pergi dan membawa seluruh barang bawaannya, termasuk barang-barang berharga milik korban.
Barang yang Dicuri: Emas, Uang, dan Dolar
Pengecekan lebih lanjut terhadap barang-barang milik korban menunjukkan bahwa emas seberat 12 gram, uang tunai sebesar Rp15 juta, dan 5.800 dolar Amerika yang disimpan di dalam rumah hilang. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari tempat penyimpanan yang biasa digunakan oleh korban. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp125.800.000.
Iptu Muhammad Rizky Novrianto, Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pihak korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi, dan penyelidikan segera dilakukan.
Penangkapan Pelaku di Blora
Tidak membutuhkan waktu lama, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Charles RV Bagaisar dan Iptu Muhammad Rizky Novrianto berhasil melacak keberadaan pelaku. Rosita berhasil ditemukan di Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Setelah berhasil menangkap pelaku, Rosita beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Rosita dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 367 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Pasal 362 mengatur tentang pencurian, sedangkan Pasal 367 berkaitan dengan penggelapan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya.
Iptu Rizky Novrianto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan kepercayaan dalam hubungan profesional, seperti antara majikan dan Asisten Rumah Tangga. Rosita, yang sebelumnya dipercayakan untuk menjaga rumah dan barang-barang berharga, malah mengkhianati kepercayaan tersebut dan membawa kabur barang milik majikannya.
Pihak kepolisian saat ini terus mendalami kasus ini, sementara Rosita menghadapi tuntutan hukum yang serius. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan rumah, terutama ketika ada orang lain yang dipercaya untuk tinggal dan bekerja di dalamnya.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pencurian ART di Jakarta Barat
1. Apa yang terjadi dalam kasus pencurian oleh ART di Jakarta Barat?
Pada 7 April 2025, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Rosita Kusumawati mencuri barang-barang berharga milik majikannya yang sedang liburan. Barang yang dicuri antara lain emas 12 gram, uang tunai Rp15 juta, dan 5.800 dolar Amerika, dengan total kerugian mencapai Rp125.800.000.
2. Bagaimana korban mengetahui bahwa ART telah mencuri barang-barangnya?
Korban, yang baru saja kembali dari liburan, mendapati kejanggalan di rumahnya setelah memanggil Rosita untuk membukakan gerbang rumah namun tidak mendapat respons. Setelah memeriksa rumah, korban menemukan bahwa barang-barang milik ART sudah tidak ada. Rekaman CCTV juga menunjukkan bahwa Rosita meninggalkan rumah dengan membawa barang-barangnya.
3. Apa saja barang-barang yang dicuri oleh Rosita?
Barang yang dicuri meliputi gelang emas seberat 12 gram, uang tunai sebesar Rp15 juta, dan 5.800 dolar Amerika. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp125.800.000.
4. Bagaimana polisi menangkap pelaku?
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak pelaku ke Blora, Jawa Tengah. Rosita ditangkap pada 10 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Bakah, Kabupaten Blora. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
5. Apa yang dijeratkan kepada pelaku?
Rosita dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 367 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Pasal 362 mengatur tentang pencurian, sementara Pasal 367 berkaitan dengan penggelapan barang yang dipercayakan kepada pelaku.
6. Mengapa peristiwa ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kepercayaan antara majikan dan ART, di mana pelaku yang seharusnya menjaga rumah malah mengkhianati kepercayaan tersebut dengan mencuri barang berharga. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan cukup besar, mencapai lebih dari Rp125 juta.
7. Apa yang bisa dipelajari dari kasus ini?
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan memilih orang yang dapat dipercaya untuk menjaga barang-barang berharga. Kejadian ini juga menunjukkan betapa rentannya rumah dan harta benda kita, bahkan dengan orang yang kita percayakan untuk tinggal dan bekerja di dalamnya.
8. Apakah korban sudah mendapatkan barang-barang yang dicuri kembali?
Ya, pelaku Rosita telah mengembalikan barang-barang yang dicurinya setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, barang-barang tersebut sudah dikembalikan kepada korban.
9. Apa yang akan terjadi selanjutnya bagi Rosita?
Rosita akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Metro Jaya dan kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait dengan pencurian dan penggelapan.
10. Apa yang bisa dilakukan untuk menghindari kejadian serupa?
Untuk mencegah kejadian serupa, penting untuk melakukan seleksi yang ketat terhadap orang yang akan tinggal atau bekerja di rumah. Selain itu, menjaga barang-barang berharga di tempat yang aman dan menggunakan sistem pengawasan seperti CCTV dapat membantu mencegah kejahatan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL