...
JakartaBeritaNasional

Diskon Listrik Batal 2025, Pemerintah Alihkan Dana ke Bantuan Subsidi Upah

×

Diskon Listrik Batal 2025, Pemerintah Alihkan Dana ke Bantuan Subsidi Upah

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Meteran Listik.
Ilustrasi - Meteran Listik.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pemerintah resmi membatalkan rencana diskon tarif listrik 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah pada Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).

Alasan Diskon Listrik Batal 2025

Menurut Sri Mulyani, pembatalan diskon listrik ini disebabkan oleh keterlambatan proses penganggaran yang tidak memungkinkan program dijalankan sesuai jadwal.

“Kami sudah rapat di antara para menteri. Proses penganggarannya lebih lambat dari target. Maka dari itu, kami memutuskan diskon listrik tidak bisa dijalankan,” ujar Menkeu.

Dana Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah 2025

Sebagai pengganti, pemerintah akan mengalokasikan anggaran diskon listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan akan mulai disalurkan dalam periode yang sama.

“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan siap digunakan. Maka kami memutuskan untuk fokus pada bantuan subsidi upah yang penyalurannya lebih cepat dan tepat sasaran,” tambah Sri Mulyani.

Total Stimulus Ekonomi 2025 Capai Rp 24,44 Triliun

BSU menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi 2025 yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Total anggaran stimulus ini mencapai Rp 24,44 triliun, terdiri dari:

  • Rp 23,59 triliun dari APBN

  • Rp 850 miliar dari sumber non-APBN

Berikut rincian lima paket kebijakan stimulus tersebut:

  1. Diskon transportasi: Rp 0,94 triliun (APBN)

  2. Diskon tarif tol: Rp 0,65 triliun (non-APBN)

  3. Penebalan bantuan sosial (bansos): Rp 11,93 triliun (APBN)

  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Rp 10,72 triliun (APBN)

  5. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp 0,2 triliun (non-APBN)

Stimulus Ekonomi Didorong Tekanan Global

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan stimulus ekonomi ini merupakan langkah mitigasi pemerintah menghadapi ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global yang terus berkembang.

“Pemerintah aktif mengkaji dan mengambil langkah mitigasi terhadap tekanan global. Setiap kebijakan berbasis APBN disusun sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Meski diskon listrik batal 2025, pemerintah tetap menyalurkan anggaran stimulus melalui jalur lain seperti BSU, bansos tambahan, dan diskon transportasi. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah gejolak global.