INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan sikap tegasnya dengan menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaan partai dan posisinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan ini diambil menyusul kasus hukum yang melibatkan anak Edward, Ronald Tannur, yang baru-baru ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Heru Widodo, menyampaikan pengumuman ini saat audiensi dengan keluarga korban di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). “Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR,” ujar Heru.
Heru menegaskan bahwa PKB tidak mentolerir pengurus, kader, atau anggota keluarga yang terlibat tindak pidana. “Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB, dan Fraksi PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya. Kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” jelas Heru.
PKB, lanjut Heru, memiliki komitmen kuat untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi terhadap kader atau anggota keluarga yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana. Partai akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Ini menjadi komitmen bagi PKB, tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” pungkas Heru.
Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Ronald Tannur yang diduga membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Ronald dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, terdakwa juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat berada dalam kondisi kritis.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).
Dengan putusan ini, Ronald Tannur dinyatakan bebas dari semua dakwaan, namun kasus ini tetap meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran penting bagi partai politik dan masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa intervensi.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembebasan Ronald Tannur dan Penonaktifan Edward Tannur dari PKB
1. Apa yang terjadi dengan Ronald Tannur? Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Ronald dinyatakan bebas dari semua dakwaan.
2. Bagaimana reaksi PKB terhadap kasus ini? Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari keanggotaan partai dan posisinya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PKB menegaskan bahwa mereka tidak mentolerir pengurus, kader, atau anggota keluarga yang terlibat tindak pidana.
3. Mengapa Edward Tannur dinonaktifkan dari PKB dan DPR? Edward Tannur dinonaktifkan sebagai bagian dari sikap tegas PKB terhadap kasus hukum yang melibatkan keluarganya. Meskipun Ronald Tannur divonis bebas, PKB menekankan pentingnya integritas dan tidak memberikan perlindungan kepada anggota partai atau keluarganya yang terlibat dalam tindak pidana.
4. Apa yang disampaikan Heru Widodo mengenai penonaktifan ini? Heru Widodo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, menyampaikan bahwa PKB tidak mentolerir tindakan pidana dari anggotanya atau keluarganya. Ia menegaskan bahwa Edward Tannur telah dinonaktifkan dari keanggotaan partai dan posisinya di DPR sebagai bentuk komitmen PKB terhadap penegakan hukum.
5. Apakah PKB memberikan perlindungan kepada Ronald Tannur? Tidak. Heru Widodo menyatakan bahwa PKB tidak memberikan perlindungan atau toleransi kepada Ronald Tannur atau keluarganya. PKB menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
6. Apa dasar keputusan hakim dalam membebaskan Ronald Tannur? Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Ronald juga dianggap telah berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit saat berada dalam kondisi kritis.
7. Apa langkah selanjutnya setelah pembebasan Ronald Tannur? Dengan pembebasan ini, Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan. Namun, kasus ini tetap menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan partai politik mengenai pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa intervensi.
8. Bagaimana respons keluarga korban terhadap putusan ini? Keluarga korban menyampaikan kesedihan dan kekecewaan mereka dalam audiensi dengan Komisi III DPR. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan menghormati proses hukum yang berjalan.
9. Apa komitmen PKB terkait kasus serupa di masa depan? PKB berkomitmen untuk tidak memberikan perlindungan atau toleransi kepada kader atau anggota keluarga yang terlibat dalam tindak pidana. PKB akan selalu menyerahkan penanganan kasus hukum kepada aparat penegak hukum secara adil dan transparan.
10. Bagaimana PKB menjaga integritas partainya? PKB menjaga integritas partainya dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggota atau keluarga yang terlibat tindak pidana, serta memastikan bahwa tidak ada intervensi atau perlindungan dalam proses hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS