...
SMPSD

Aturan Baru SPMB 2025/2026: Panduan Lengkap Jalur Masuk dan Persyaratan Penerimaan Murid Baru

×

Aturan Baru SPMB 2025/2026: Panduan Lengkap Jalur Masuk dan Persyaratan Penerimaan Murid Baru

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan lengkap jalur domisili hingga prestasi dalam aturan baru SPMB 2025.
Ilustrasi - Syarat dan ketentuan lengkap jalur domisili hingga prestasi dalam aturan baru SPMB 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, PENDIDIKAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Aturan ini membawa sejumlah pembaruan penting yang wajib diketahui oleh orang tua dan calon peserta didik di jenjang SD, SMP, serta SMA/SMK.

Empat Jalur Masuk SPMB 2025

Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini menggunakan empat jalur utama, sesuai Pasal 6 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yakni:

  1. Jalur Domisili – Jalur ini mengutamakan calon murid berdasarkan lokasi tempat tinggal. Calon murid wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

  2. Jalur Afirmasi – Dikhususkan untuk peserta dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan persyaratan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan surat keterangan penyandang disabilitas.

  3. Jalur Prestasi – Berlaku untuk SMP dan SMA/SMK, jalur ini menerima calon murid dengan prestasi akademik dan nonakademik, mulai dari nilai rapor hingga prestasi lomba tingkat kabupaten hingga internasional.

  4. Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena penugasan orang tua atau anak guru, dengan dokumen pendukung seperti surat penugasan dan surat pindah domisili.

Namun, keempat jalur ini tidak berlaku untuk sekolah khusus seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), sekolah layanan khusus, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah dengan jumlah anak usia sekolah terbatas.

Persyaratan Umum yang Harus Dipenuhi

Kemendikdasmen menetapkan syarat usia dan kelulusan yang wajib dibuktikan dengan dokumen resmi: akta kelahiran dan ijazah atau surat keterangan lulus. Batas usia untuk SD maksimal 7 tahun (bisa 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi), SMP maksimal 15 tahun, dan SMA/SMK maksimal 21 tahun. Batas usia ini dikecualikan untuk penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, layanan khusus, dan daerah 3T.

Mekanisme dan Pembobotan Nilai Jalur Prestasi

Jalur prestasi memiliki mekanisme khusus yang mengakui prestasi dalam tiga tahun terakhir. Pemerintah daerah dan Kementerian melakukan validasi dan kurasi untuk memastikan keabsahan prestasi. Calon murid bisa mengajukan dokumen pendukung seperti rapor, piagam lomba, dan surat pengangkatan OSIS. Selain itu, pemerintah daerah dapat menggelar tes tambahan sebagai penguat seleksi jalur ini.

Wakil Menteri Dikdasmen, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB 2025 berlandaskan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapat akses pendidikan bermutu di sekolah terdekat.

Meski zonasi tetap digunakan terutama lewat jalur domisili, SPMB 2025 memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan mekanisme penerimaan sesuai kondisi sosial dan geografis wilayah masing-masing.

Aturan baru SPMB 2025 memberikan kerangka penerimaan murid baru yang lebih komprehensif dan adil. Dengan memahami jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi serta persyaratan yang berlaku, orang tua dan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi proses seleksi tahun ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026


1. Apa itu SPMB 2025/2026?

SPMB 2025/2026 adalah sistem penerimaan murid baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Sistem ini mengatur mekanisme penerimaan murid baru jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK untuk tahun ajaran 2025/2026.


2. Jalur apa saja yang tersedia dalam SPMB 2025?

Ada empat jalur utama dalam SPMB 2025:

  • Jalur domisili

  • Jalur afirmasi

  • Jalur prestasi (tidak berlaku untuk SD)

  • Jalur mutasi

Namun, jalur ini tidak berlaku untuk sekolah khusus seperti SLB, sekolah layanan khusus, sekolah di daerah 3T, dan sekolah dengan keterbatasan jumlah anak usia sekolah.


3. Apa saja persyaratan umum untuk calon peserta didik?

Beberapa persyaratan umum meliputi:

  • Usia sesuai ketentuan (SD maksimal 7 tahun, SMP maksimal 15 tahun, SMA/SMK maksimal 21 tahun)

  • Bukti usia dan kelulusan melalui akta kelahiran dan ijazah atau surat keterangan lulus

  • Batas usia tidak berlaku untuk penyandang disabilitas, sekolah luar biasa, layanan khusus, dan daerah 3T


4. Apa syarat khusus pada jalur domisili?

Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perbedaan data karena alasan tertentu, harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Untuk yang terdampak bencana dan tidak punya KK, surat keterangan domisili bisa digunakan.


5. Siapa yang berhak mengikuti jalur afirmasi?

Jalur afirmasi ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dokumen pendukung meliputi KIP, surat keterangan tidak mampu, dan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.


6. Bagaimana mekanisme jalur prestasi?

Jalur prestasi berlaku untuk SMP dan SMA/SMK, mencakup prestasi akademik dan nonakademik dalam tiga tahun terakhir. Validasi prestasi dilakukan oleh pemerintah daerah atau Kementerian. Calon murid dapat mengajukan prestasi yang belum divalidasi paling lambat April.


7. Apa itu jalur mutasi?

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena penugasan orang tua dari instansi terkait atau anak guru. Dokumen yang diperlukan antara lain surat penugasan dan surat pindah domisili.


8. Apa prinsip utama yang diterapkan dalam SPMB 2025?

Prinsip utama SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, dengan tujuan memastikan setiap anak mendapat layanan pendidikan bermutu di sekolah terdekat.


9. Apakah sistem zonasi masih digunakan dalam SPMB 2025?

Ya, sistem zonasi masih diterapkan terutama melalui jalur domisili, namun ada fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi sosial dan geografis setempat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL