Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Sembunyikan Jasad di Toren Air

×

Fakta-Fakta Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora, Pelaku Sembunyikan Jasad di Toren Air

Sebarkan artikel ini
Image Credit Risky Syukur/Antara - Pria berinisial FA (31) yang membunuh ibu dan anak berinisial bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat digiring petugas usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Image Credit Risky Syukur/Antara - Pria berinisial FA (31) yang membunuh ibu dan anak berinisial bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat digiring petugas usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap berbagai cara yang dilakukan oleh pria berinisial FA (31) untuk menyamarkan jejak setelah membunuh ibu dan anak, Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati, di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (1/3), FA langsung membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menyembunyikan jasad kedua korban di toren air.

Modus Pelaku Menyamarkan Kejahatan

FA tidak hanya menyembunyikan jasad korban, tetapi juga mencoba meyakinkan anak korban, Ronny, bahwa tidak ada yang mencurigakan.

  • Menggunakan Ponsel Korban: Pelaku menggunakan ponsel milik Ecin untuk mengirim pesan kepada Ronny, mengabarkan bahwa sedang ada perbaikan listrik di rumah.
  • Mematikan Lampu Rumah: Ketika Ronny pulang sekitar pukul 17.48 WIB, rumah dalam kondisi gelap, dan pelaku menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
  • Mengarang Alibi: Ketika ditanya keberadaan ibu dan kakaknya, pelaku mengatakan bahwa mereka baru saja pergi menggunakan sepeda motor.

Ronny yang tidak curiga pun hanya singgah sebentar untuk mandi sebelum meninggalkan rumah lagi.

Motif Pembunuhan: Ritual Palsu Penggandaan Uang

Menurut penyelidikan, FA memiliki motif ekonomi. Pelaku sebelumnya mengarang ritual penggandaan uang dan berhasil meyakinkan korban Ecin untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Setelah membunuh korban, pelaku mencuri uang tersebut beserta ponsel korban.

BACA :   Diseret ke Penjara 20 Tahun, Adik Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Terungkap Ikut Terlibat

Pelaku kemudian mengunci rumah korban dan melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Dalam pelariannya, FA sempat memberikan sejumlah uang kepada keluarganya di kampung halaman.

Pelarian Berakhir di Tangan Polisi

Setelah sepekan buron, FA akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas pada Minggu (9/3) saat sedang memancing.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi memastikan kasus ini terus didalami, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora


1. Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang pria berinisial FA (31), yang diketahui memiliki hubungan dengan korban dan sering meminjam uang dari mereka.

2. Siapa korban dalam kasus ini?

Korban adalah Tjong Sioe Lan alias Ecin dan putrinya Eka Serlawati, yang ditemukan tewas di rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.

BACA :   Tabrakan Beruntun di Tol Semarang-Solo: Truk Pengangkut Telur, Sedan, dan Bus Terlibat

3. Bagaimana pelaku menyamarkan aksi kejahatannya?

Pelaku berusaha menyamarkan pembunuhan dengan cara:

  • Menyembunyikan jasad korban di toren air agar tidak langsung ditemukan.
  • Menggunakan ponsel korban untuk menghubungi anak korban, Ronny, dengan alasan ada perbaikan listrik.
  • Mematikan lampu rumah agar situasi tampak tidak mencurigakan.
  • Mengenakan masker saat bertemu Ronny untuk menyembunyikan identitasnya.

4. Apa motif utama pembunuhan ini?

Motifnya adalah penipuan berkedok penggandaan uang. Pelaku mengarang ritual palsu untuk meyakinkan korban menyerahkan uang Rp50 juta, yang kemudian dicurinya setelah membunuh korban.

5. Kapan dan bagaimana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (9/3) di Banyumas, Jawa Tengah, saat sedang memancing.

6. Apa hukuman yang dihadapi pelaku?

FA dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

7. Apakah masih ada penyelidikan lebih lanjut?

Ya, polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau motif tambahan yang belum terungkap.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Image Credit AP - Anggota tim pencarian dan penyelamatan China memindahkan seorang korban dari gedung yang runtuh setelah gempa Myanmar di Mandalay, Senin, 31 Maret 2025.
Myanmar

INDONESIAUPDATES.COM, INTERNASIONAL – Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama sepekan, mulai Senin (31/3/2025), menyusul gempa bumi dahsyat yang mengguncang negara tersebut. Gempa bermagnitudo (M) 7,7 yang terjadi pada Jumat (28/3/2025)…