...
MakasarBeritaNasionalSulawesi Selatan

Terbongkar! ASN di Makassar Jalankan Praktik Aborsi Ilegal Bertarif Jutaan Rupiah

×

Terbongkar! ASN di Makassar Jalankan Praktik Aborsi Ilegal Bertarif Jutaan Rupiah

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi sukses membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar dengan membekuk pegawai puskesmas sebagai terduga pelaku.
Ilustrasi - Polisi sukses membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar dengan membekuk pegawai puskesmas sebagai terduga pelaku.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S (44). S ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar saat tengah melakukan praktik aborsi.

Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi kemudian menangkap dua wanita lainnya, yaitu RA dan C (23), di lokasi berbeda di Makassar. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan praktik aborsi ilegal tersebut.

Penangkapan terduga pelaku laki-laki inisial S ASN salah satu puskesmas di Makassar, perempuan inisial C dan R, dan yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah C mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Makassar,” ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, Minggu (25/5/2025).

Mahasiswi S2 Gunakan Jasa Aborsi

C, seorang mahasiswi program magister (S2), diketahui telah menggugurkan kandungan berusia satu bulan menggunakan jasa aborsi dari S. C mengaku mengenal layanan tersebut dari temannya, RA, yang kemudian menghubungkannya dengan pelaku.

“Wanita inisial C terhubung dengan S melalui R. R ini adalah temannya C,” jelas Dendi.

Modus: Aborsi Dilakukan di Hotel, Tarif Rp 2,5 – 5 Juta

Dalam pengakuannya kepada polisi, S mengaku melakukan praktik aborsi secara mobile. Ia biasa mendatangi klien di hotel-hotel tertentu di Kota Makassar. Untuk setiap kali tindakan aborsi, S mematok tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung situasi dan usia kehamilan.

“Jadi modusnya, pelaku S melakukan praktik aborsi dengan mendatangi pelanggannya di hotel,” tambah Dendi.

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik aborsi ilegal ini. Polisi menduga ada lebih banyak korban dan pihak terlibat yang belum terungkap.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama dalam praktik-praktik medis ilegal yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar dan mahasiswa.


Pertanyaan Umum (FAQ) Terkait kasus praktik aborsi ilegal di Makassar:


Apa yang terjadi dalam kasus aborsi ilegal di Makassar?

Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang dijalankan oleh seorang ASN di salah satu puskesmas di Makassar. Pelaku utama berinisial S melakukan tindakan aborsi di hotel dengan tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.


Siapa saja yang ditangkap polisi dalam kasus ini?

Polisi menangkap tiga orang:

  • S (44 tahun) – ASN yang melakukan praktik aborsi

  • RA – teman dari korban yang memperkenalkan jasa aborsi

  • C (23 tahun) – seorang mahasiswi S2 yang menjadi klien praktik aborsi tersebut


Di mana praktik aborsi ini dilakukan?

Menurut pengakuan pelaku, praktik dilakukan secara mobile, khususnya di beberapa hotel di wilayah Kota Makassar.


Bagaimana pelaku mendapatkan klien?

Pelaku mendapatkan klien melalui jaringan pertemanan dan koneksi pribadi. Dalam kasus ini, C terhubung dengan S melalui rekannya, RA.


Apakah praktik aborsi di Indonesia legal?

Secara umum, aborsi di Indonesia dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang, seperti:

Aborsi ilegal di luar prosedur hukum dapat dikenai sanksi pidana.


Apa yang sedang dilakukan polisi selanjutnya?

Penyidik dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah praktik ini telah berlangsung lama dan menyasar korban lainnya.


Apakah korban aborsi juga bisa dijerat hukum?

Korban dalam kasus aborsi ilegal bisa dijerat hukum tergantung pada peran, kesengajaan, dan konteks hukumnya. Namun, dalam beberapa kasus, korban lebih banyak dianggap sebagai pihak yang perlu dilindungi, terutama jika berada dalam tekanan atau kondisi tertentu.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL