INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aktivitas tambang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, resmi ditutup secara permanen oleh Dedi Mulyadi menyusul bencana longsor yang menewaskan 14 orang. Penutupan tambang ini ditetapkan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah daerah.
Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Diberlakukan Sejak Jumat Malam
Pria yang akrab disapa Kang Dedi ini menegaskan, pencabutan izin dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif menyusul tragedi longsor yang terjadi pada Jumat (30/5/2025). Keputusan itu diumumkan langsung saat ia meninjau lokasi longsor di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Sabtu (31/5/2025).
“Tidak akan saya buka lagi. Tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin tambang ini,” ujar Dedi Mulyadi.
Tambang Gunung Kuda Ditutup Permanen Demi Keselamatan Warga
Dedi menyampaikan bahwa keputusan menutup tambang bersifat permanen, meskipun izin pengelolaan tambang awalnya masih berlaku hingga Oktober 2025. Ia menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan izin tambang dan meminta semua pihak mematuhi keputusan tersebut.
“Izin yang habis tidak kita perpanjang. Terlebih, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi sudah beberapa kali memberikan peringatan,” tegasnya.
14 Orang Meninggal, 11 Masih Hilang Akibat Longsor Gunung Kuda
Hingga Sabtu malam, proses pencarian korban longsor masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan. Berdasarkan data dari Posko Pelaporan Orang Hilang, sebanyak 11 orang masih belum ditemukan.
Sementara itu, 14 korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada keluarga. Korban luka-luka saat ini dirawat di Puskesmas Dukupuntang dan rumah sakit terdekat.
Kronologi Singkat Longsor Gunung Kuda
Longsor besar terjadi pada Jumat (30/5/2025) siang akibat intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan tambang. Material longsoran berupa batu dan tanah menimbun area pertambangan yang saat itu masih beraktivitas.
Penutupan ini diharapkan menjadi momen penting untuk meninjau ulang perizinan tambang yang rawan bencana. Pemerintah Kabupaten Cirebon diimbau lebih selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.