INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan sepasang kekasih menghebohkan warga Kabupaten Blitar. Pasangan AI (24) dan TY (22) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri motor demi biaya hidup bersama.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di sebuah warung makan di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun. Peristiwa bermula saat korban memesan ayam geprek dan lupa mencabut kunci motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AG 6264 OBZ.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Mereka awalnya berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban, lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar AKBP Arif, Jumat (24/1/2025).
Jual Motor Hasil Curian Seharga Rp 1,2 Juta
Setelah motor berhasil dicuri, pasangan AI dan TY menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta kepada penadah. Polisi kemudian berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga penadah, yakni GB, E, dan M. Dari hasil interogasi para penadah, polisi mendapatkan identitas kedua pelaku utama.
“Keduanya kami tangkap setelah penadah motor curian memberikan keterangan. Pasangan ini mengaku mencuri karena desakan kebutuhan hidup,” jelas AKBP Arif.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kini, pasangan kekasih asal Kecamatan Doko itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan, terutama di tempat umum. Selain itu, polisi mengimbau agar warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Pencurian Motor oleh Pasangan Kekasih di Blitar
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Sepasang kekasih di Blitar, AI (24) dan TY (22), mencuri sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang lupa mencabut kunci kendaraannya di sebuah warung makan. Motor tersebut kemudian dijual untuk kebutuhan hidup mereka.
2. Bagaimana kasus ini terungkap?
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah menangkap tiga penadah motor curian, yakni GB, E, dan M. Dari interogasi para penadah, terungkap identitas pasangan AI dan TY sebagai pelaku utama.
3. Di mana dan kapan pencurian ini terjadi?
Pencurian terjadi di sebuah warung makan di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, ketika korban sedang membeli makanan dan lupa mencabut kunci motornya.
4. Berapa harga motor curian tersebut dijual?
Motor curian dijual kepada penadah dengan harga Rp 1,2 juta.
5. Apa motif pasangan kekasih mencuri motor?
Menurut keterangan polisi, pasangan ini nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup sehari-hari.
6. Apa ancaman hukuman bagi pasangan pelaku?
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
7. Apa pesan dari polisi kepada masyarakat?
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, seperti tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum, dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
8. Apa langkah yang dilakukan polisi setelah kejadian ini?
Polisi terus menyelidiki jaringan penadah motor curian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL