...
SukabumiBeritaJawa BaratNasional

Motif Cemburu, Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

×

Motif Cemburu, Dua Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Sukabumi Ditangkap Polisi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Ilustrasi - Pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di kawasan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Aksi keji itu diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku utama terhadap korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan pelaku utama berinisial H (30), seorang buruh tambang asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sedangkan satu pelaku lainnya, YD (47), merupakan pengemudi ojek online asal Jakarta Barat.

“H ditangkap di rumah kosnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Sedangkan YD diamankan di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat,” ujar Rita dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).

Korban dalam kejadian ini adalah YA (36) dan anaknya MRA (7). Mereka disiram air keras saat sedang berkendara motor di Jalan Sudajaya, Baros. Akibatnya, keduanya mengalami luka bakar serius dan kini dirawat intensif di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, pelaku H mengaku terbakar rasa cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Ia mengaku sering memantau aktivitas korban di media sosial, hingga akhirnya nekat datang dari Kalimantan ke Sukabumi untuk melancarkan aksi.

“H sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras seharga Rp800.000. Ia kemudian menyewa YD sebagai ojek online menuju Sukabumi dengan tarif Rp750.000,” jelas Rita.

Dalam eksekusi kejahatannya, kedua pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Saat hendak mendahului, pelaku H menyiramkan cairan kimia keras ke tubuh korban dan langsung melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu kaleng bekas makanan kucing yang digunakan untuk menyimpan cairan kimia.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman maksimal 9 tahun penjara),

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat (ancaman maksimal 5 tahun),

  • Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak (ancaman maksimal 5 tahun penjara).

Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memantau kondisi korban, terutama anak yang menjadi korban kekerasan berat dalam insiden ini.