Pertanyaan Umum (FAQ) – Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Ilegal di Ngawi
1. Bagaimana kasus ini terungkap?
Melalui laporan perangkat desa yang mencurigai dokumen kelahiran bayi dari pasangan yang belum memiliki anak.
2. Siapa saja tersangka yang ditangkap?
ZM (30), R (30) dari Pasuruan, SA (35) dari Ponorogo sebagai otak sindikat, dan SEB (22) dari Ngawi.
3. Apa modus operandi pelaku?
Menyamar sebagai pasangan suami istri, mendekati keluarga miskin, dan menawarkan adopsi bayi secara lisan untuk dijual kembali.
4. Berapa keuntungan yang diperoleh para pelaku?
Total keuntungan dalam satu transaksi mencapai belasan juta rupiah. Pemimpin sindikat mendapat Rp 4 juta, sedangkan ibu kandung hanya menerima Rp 6 juta.
5. Hukuman apa yang dikenakan kepada pelaku?
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL