...
NgawiBeritaJawa TimurNasional

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Ilegal

×

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Ilegal

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian pada kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian pada kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi Ilegal di Ngawi


1. Bagaimana kasus ini terungkap?
Melalui laporan perangkat desa yang mencurigai dokumen kelahiran bayi dari pasangan yang belum memiliki anak.

2. Siapa saja tersangka yang ditangkap?
ZM (30), R (30) dari Pasuruan, SA (35) dari Ponorogo sebagai otak sindikat, dan SEB (22) dari Ngawi.

3. Apa modus operandi pelaku?
Menyamar sebagai pasangan suami istri, mendekati keluarga miskin, dan menawarkan adopsi bayi secara lisan untuk dijual kembali.

4. Berapa keuntungan yang diperoleh para pelaku?
Total keuntungan dalam satu transaksi mencapai belasan juta rupiah. Pemimpin sindikat mendapat Rp 4 juta, sedangkan ibu kandung hanya menerima Rp 6 juta.

5. Hukuman apa yang dikenakan kepada pelaku?
Dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL