...
Selebritis

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp100 Miliar Terkait Dugaan Wanprestasi

×

Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp100 Miliar Terkait Dugaan Wanprestasi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Nikita Mirzani.
Ilustrasi - Nikita Mirzani.

INDONESIAUPDATES.COM, HIBURAN – Artis kontroversial Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi, dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk menguji keberadaan perjanjian lisan antara kliennya dan pihak tergugat yang diklaim terjadi pada November 2024.

“Dalam gugatan itu, kita menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November 2024. Inilah yang saat ini saya uji, untuk mencari dan meminta sebuah kebenaran sekaligus perlindungan hukum bagi Nikita Mirzani,” ujar Fahmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Fahmi, perjanjian lisan itu berkaitan dengan permintaan pihak Reza Gladys agar Nikita melakukan review terhadap produk skincare miliknya. Nilai yang disepakati untuk jasa tersebut disebut mencapai Rp4 miliar, yang telah dibayarkan dalam dua tahap, yakni melalui transfer dan tunai.

“Yang kita persoalkan adalah soal pemberian sebesar Rp4 miliar. Itu yang kita uji dan kita minta agar diakui sebagai pemberian yang sah,” imbuh Fahmi.

Tak hanya kerugian materiil, Nikita juga menggugat kerugian imateril sebesar Rp100 miliar. Menurut Fahmi, persoalan ini berdampak pada reputasi dan kredibilitas kliennya yang merasa namanya tercemar dan mengalami kesulitan dalam menjalankan profesinya sebagai figur publik.

“Dia merasa akibat persoalan ini kredibilitasnya terganggu. Dia juga nggak bisa mencari nafkah, itu kerugian imateril dan boleh diajukan,” tegasnya.

Sidang Ditunda, Tiga Pihak Turut Tergugat Belum Hadir

Sidang perdana gugatan wanprestasi ini sejatinya dijadwalkan digelar pada Rabu (28/5/2025), namun harus ditunda karena para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan. Adapun tiga turut tergugat dalam perkara ini adalah:

  • Kepolisian Republik Indonesia

  • Jaksa Agung Republik Indonesia

  • PT Bumi Wasesa

Majelis hakim akan kembali memanggil pihak-pihak yang belum hadir untuk menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2025.


Pertanyaan Umum (FAQ): Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys


1. Apa yang menjadi dasar gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys?

Gugatan ini didasarkan pada dugaan wanprestasi atau ingkar janji. Nikita mengklaim adanya perjanjian lisan pada November 2024 dengan Reza Gladys terkait jasa review produk skincare milik Reza.


2. Berapa nilai gugatan yang diajukan Nikita Mirzani?

Total nilai gugatan mencapai Rp100 miliar, terdiri dari:

  • Rp4 miliar yang diklaim sebagai pembayaran untuk jasa review.

  • Rp100 miliar sebagai kompensasi kerugian imateril karena reputasi dan kredibilitas Nikita disebut terganggu.


3. Apa bentuk kerjasama yang dipermasalahkan?

Kerjasama yang dipersoalkan adalah permintaan pihak Reza Gladys kepada Nikita Mirzani untuk membuat review produk kecantikan. Nikita menyebut permintaan ini dilakukan melalui perantara staf dan tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.


4. Apa saja tuntutan hukum yang diajukan?

Nikita melalui kuasa hukumnya meminta agar:

  • Perjanjian lisan diakui secara sah di mata hukum.

  • Pembayaran Rp4 miliar dinyatakan sebagai pemberian yang sah.

  • Ganti rugi kerugian imateril sebesar Rp100 miliar diberikan kepada Nikita.


5. Siapa saja yang turut tergugat dalam perkara ini?

Tiga pihak turut tergugat dalam perkara ini, yakni:

  • Kepolisian Republik Indonesia

  • Jaksa Agung Republik Indonesia

  • PT Bumi Wasesa

Mereka diduga memiliki keterkaitan atau peran dalam proses hukum yang sedang berjalan.


6. Kenapa sidang pertama ditunda?

Sidang ditunda karena para turut tergugat tidak hadir. Majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali sebelum sidang dijadwalkan ulang pada 11 Juni 2025.


7. Apakah Nikita memiliki bukti tertulis mengenai perjanjian tersebut?

Hingga saat ini, perjanjian yang diklaim oleh pihak Nikita bersifat lisan, dan justru itulah yang sedang diuji di pengadilan—apakah dapat diakui sebagai dasar hukum yang sah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL