...
JakartaBeritaNasional

Syarat Usia Dihapus, Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja

×

Syarat Usia Dihapus, Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Para pencari kerja.
Ilustrasi - Para pencari kerja.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah dihapusnya batasan usia dalam proses lamaran kerja, yang selama ini menjadi hambatan bagi banyak pencari kerja.

Menaker menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Yassierli melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, dikutip Jumat (30/5/2025).

Yassierli mengungkapkan bahwa SE ini dikeluarkan sebagai respons atas masih maraknya praktik diskriminatif dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Ia menyoroti sejumlah syarat yang kerap ditemukan dalam lowongan pekerjaan, seperti pembatasan usia, keharusan berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku.

“Ini semua adalah bentuk diskriminasi yang tidak boleh lagi terjadi. Proses rekrutmen harus berbasis pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan, bukan pada hal-hal yang tidak relevan,” tegasnya.

Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan khusus yang menekankan pentingnya inklusivitas terhadap pelamar kerja penyandang disabilitas. Pemerintah mendorong agar seluruh perusahaan mengedepankan kesetaraan dan aksesibilitas dalam setiap tahap rekrutmen.

Selain itu, Yassierli turut mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara benar dan transparan melalui kanal resmi. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya praktik penipuan dan pemalsuan yang dapat merugikan para pencari kerja.

“Rekrutmen tenaga kerja harus bersih, jujur, dan terbuka. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak para pekerja,” pungkasnya.