...
JakartaBeritaNasional

Mengaku Wartawan, Pria Berinisial LS Ditangkap Usai Diduga Memeras Jaksa Kejati DKI

×

Mengaku Wartawan, Pria Berinisial LS Ditangkap Usai Diduga Memeras Jaksa Kejati DKI

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras.
Ilustrasi - Profesi wartawan kerap dikotori oleh segelintir orang yang menggunakannya untuk memeras.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial LS ditangkap aparat usai diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LS yang mengaku sebagai wartawan, disebut mengancam akan terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban dalam kasus ini berinisial MAA. Aksi pemerasan bermula ketika LS menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengirimkan sejumlah tangkapan layar artikel terkait kasus rokok ilegal serta tautan berita online yang mengkritisi Kejati DKI.

Pelaku juga mengajak korban bertemu dengan dalih ingin “ngopi sambil sharing. Namun, ajakan tersebut sempat diabaikan korban karena kesibukannya.

“Tindak pidana pemerasan diawali dengan pelaku LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi pada 27 Mei 2025 kepada korban, disertai ajakan bertemu,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).

Berita Bisa Disetop Asal Dibayar

Pada Rabu (28/5), LS kembali menghubungi korban dengan alasan ingin membahas isu demo terkait kasus cukai yang sedang ramai. Korban akhirnya setuju untuk bertemu dan pertemuan dilakukan di Kantor Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, LS secara terang-terangan mengaku telah menerbitkan tujuh artikel terkait dugaan permainan cukai yang menyeret nama jaksa. Ia menyebut, setiap artikel membutuhkan dana Rp26 juta untuk tayang, namun bisa disetop apabila pihak kejaksaan memberi “atensi.

Pelaku menyampaikan bahwa untuk sekali tayang membutuhkan biaya Rp26 juta. Ia juga meminta agar Kejati DKI memberikan atensi agar berita tidak kembali ditayangkan,” jelas Ade Ary.

Merasa diancam, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp5 juta kepada pelaku.

Pelaku Diciduk Saat Terima Uang

Tak berselang lama setelah menerima uang, LS langsung diamankan oleh dua jaksa, yakni A dan R, di lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, sebuah ponsel, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiga artikel yang telah ditulis, dan surat tugas dari sebuah media online.

Kasus ini kemudian diserahkan kepada Subdit Siber Polda Metro Jaya setelah korban membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/3614/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Mei 2025.

“Kami menerima pelimpahan pelaku dan barang bukti dari petugas Kejati DKI Jakarta. Proses penyelidikan langsung dilakukan dan status perkara dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Ade Ary.

LS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.