Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Kuasa Hukum dan Mantan Jaksa Terjerat Kasus Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

×

Kuasa Hukum dan Mantan Jaksa Terjerat Kasus Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Kejati DKI - Kuasa hukum korban berinisial OS menjadi tersangka atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit", Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Image Credit Doc Kejati DKI - Kuasa hukum korban berinisial OS menjadi tersangka atas dugaan penggelapan aset korban kasus "Robot Trading Fahrenheit", Jakarta, Jumat (28/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan seorang kuasa hukum berinisial OS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban investasi bodong “Robot Trading Fahrenheit” dengan terdakwa HS. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Kamis (27/2) malam.

“OS sudah menjadi tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada wartawan, Jumat (28/2). Syahron menjelaskan bahwa OS awalnya diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Selain OS, penyidik Kejati DKI juga menangkap mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ atas dugaan penggelapan aset korban kasus yang sama. AZ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Modus Penggelapan Aset

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 23 Desember 2023 saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” dilakukan. Sejumlah dana senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban justru digelapkan oleh OS dan rekannya, kuasa hukum berinisial BG, dengan melibatkan AZ.

BACA :   Dedi Mulyadi Sidak ke SMAN 7 Kota Cirebon, Janji Atasi Masalah SNBP 2025

Kedua kuasa hukum korban, OS dan BG, diduga menyusun rencana untuk membujuk AZ agar ikut serta dalam penggelapan dana tersebut. Akibatnya, baik OS maupun BG kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Dikenakan

Jaksa AZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, kuasa hukum BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta menelusuri keberadaan aset yang telah digelapkan. Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, terutama yang merugikan para korban investasi bodong seperti “Robot Trading Fahrenheit.”


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tersangka dalam kasus ini adalah kuasa hukum berinisial OS dan BG, serta mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ.

BACA :   Pemerintah Terapkan Flexible Work Arrangement (FWA) untuk Kurangi Kemacetan Mudik Lebaran 2025

2. Bagaimana modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka?
Para tersangka diduga menyusun rencana untuk membujuk AZ agar menggelapkan dana eksekusi barang bukti sebesar Rp61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

3. Apa sanksi hukum yang dihadapi oleh para tersangka?
Jaksa AZ dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara kuasa hukum BG dikenakan pasal yang sama dengan tambahan pasal terkait suap dan gratifikasi.

4. Dimana tersangka AZ ditahan?
AZ saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

5. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini?
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri keberadaan aset yang telah digelapkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL