Indonesia Updates
BojonegoroBeritaJawa TimurNasional

Diduga Korupsi Dana BKK, Empat Kades di Bojonegoro Ditangkap Polda Jatim

×

Diduga Korupsi Dana BKK, Empat Kades di Bojonegoro Ditangkap Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Image Credit Polda Jatim - Sebanyak empat kepala desa (kades) di Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Image Credit Polda Jatim - Sebanyak empat kepala desa (kades) di Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap oleh kepolisian. Mereka diduga terlibat kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Keempat kades yang ditangkap tersebut adalah:

  • WTS – Kepala Desa Tebon
  • SPR – Kepala Desa Dongok
  • SKR – Kepala Desa Purworejo
  • SYF – Kepala Desa Kuncen

Menurut Kompol I Putu Angga Feriyana, Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan tersangka Bambang Sudjatmiko. Bambang, yang berprofesi sebagai pensiunan PU Provinsi Jatim, telah divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi yang sama.

“Dari kasus tersebut, kami telah menetapkan empat oknum kades sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut,” ungkap Putu Angga pada Rabu (8/5/2024) sore.

Putu menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Dana BKK seharusnya dialokasikan melalui proses lelang, namun mereka justru menunjuk langsung Bambang Sudjatmiko sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan jalan desa.

BACA :   Ribuan Santri Desak Penegakan Hukum Tegas, Yogyakarta Dihantui Bayang-Bayang Kekerasan

“Para tersangka dijanjikan imbalan oleh Bambang atas penunjukan tersebut. Namun, janji tersebut belum terealisasi,” tambah Putu.

Akibat penyimpangan dana BKK ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.


Pertanyaan Umum ‘FAQ’: Korupsi Dana BKK di Bojonegoro


Apa yang terjadi?

Empat kepala desa (kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap Polda Jawa Timur. Mereka diduga terlibat korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.

Siapa saja kades yang ditangkap?

  • WTS – Kepala Desa Tebon
  • SPR – Kepala Desa Dongok
  • SKR – Kepala Desa Purworejo
  • SYF – Kepala Desa Kuncen

Bagaimana kasus ini terbongkar?

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Bambang Sudjatmiko, seorang pensiunan PU Provinsi Jatim. Bambang telah divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi terkait dana BKK yang sama.

BACA :   Momen Hangat di IKN: Bahlil Jadi Target Guyonan Para Menteri

Apa modus operandi yang dilakukan para tersangka?

Dana BKK seharusnya dialokasikan melalui lelang proyek, namun mereka justru menunjuk langsung Bambang Sudjatmiko sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan jalan desa. Diduga para tersangka dijanjikan imbalan oleh Bambang atas penunjukan tersebut.

Berapa kerugian negara akibat kasus ini?

Kerugian negara akibat penyimpangan dana BKK ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.

Pasal apa yang akan dikenakan kepada para tersangka?

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS