...
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Sidang Lanjutan Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar Hari Ini

×

Sidang Lanjutan Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Digelar Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Kejagung - Penyerahan berkas perkara suap 3 hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Image Credit Doc Kejagung - Penyerahan berkas perkara suap 3 hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Ketiga hakim yang terdakwa suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kembali menjalani proses hukum atas dakwaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi dan Penyampaian Eksepsi

Sidang kali ini dihadiri oleh dua terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo menjalani agenda sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap yang jumlahnya cukup besar, yakni sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Suap tersebut diduga diberikan terkait pengurusan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim-hakim ini.

Total Suap yang Diterima Mencapai Rp 4,6 Miliar

Menurut jaksa, total suap yang diterima ketiga hakim mencapai sekitar Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebutkan bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2024, sejumlah uang tersebut diterima oleh Erintuah, Mangapul, dan Heru dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ronald Tannur.

Rincian suap yang diterima adalah sebagai berikut:

  • Erintuah menerima 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, serta 38.000 dolar Singapura dari pembagian suap yang diterima.
  • Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama.
  • Heru Hanindyo menerima 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama dan tambahan Rp 1 miliar serta 120.000 dolar Singapura.

Suap ini diduga diberikan dengan tujuan memengaruhi putusan hakim agar Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara tersebut, mendapatkan vonis bebas atau vrijspraak.

Kasus Suap Pengurusan Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, bersama dengan pengacara Lisa Rachmat, diduga memberikan suap kepada para hakim untuk memastikan anaknya mendapatkan vonis bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hal ini diperkuat oleh pernyataan JPU yang mengungkapkan bahwa para hakim mengetahui bahwa uang yang diberikan bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara.

Enam Tersangka Ditangkap

Selain tiga hakim yang terdakwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Lisa Rachmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, serta Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur). Kejagung memproses perkara ini dengan serius, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh dugaan suap dalam sistem peradilan Indonesia.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Kasus ini mencerminkan betapa rentannya integritas sistem peradilan Indonesia terhadap praktik korupsi. Ketiga hakim yang terlibat menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat.

Proses sidang ini akan terus berjalan, dan publik akan terus memantau untuk melihat apakah keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi pengadilan ini.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions) : Tentang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur


1. Apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini? Kasus ini melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang didakwa menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini bermula dari vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur pada tahun 2024, yang diduga terkait dengan pemberian suap.

2. Berapa total suap yang diterima oleh hakim-hakim tersebut? Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap dengan total sekitar Rp 4,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Suap ini diduga diberikan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

3. Siapa saja yang terlibat dalam pemberian suap ini? Selain tiga hakim yang terdakwa, Meirizka Widjaja Tannur (ibu Ronald Tannur) dan pengacara Lisa Rachmat juga terlibat dalam kasus ini. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim agar anaknya mendapatkan vonis bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum.

4. Apa yang dimaksud dengan vonis bebas atau vrijspraak? Vonis bebas atau vrijspraak adalah putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam kasus ini, Ronald Tannur menerima vonis bebas yang diduga dipengaruhi oleh pemberian suap kepada para hakim.

5. Apa yang menjadi agenda sidang lanjutan yang digelar hari ini? Sidang lanjutan pada 2 Januari 2025 beragendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul. Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan kepadanya.

6. Apa saja dakwaan yang dihadapi oleh ketiga hakim tersebut? Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut terkait dengan penerimaan suap yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara yang mereka tangani.

7. Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik? Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan hakim yang memiliki wewenang besar dalam memutuskan perkara penting di pengadilan. Dugaan suap dalam pengurusan perkara menimbulkan kekhawatiran terkait integritas dan independensi sistem peradilan Indonesia, yang harus bebas dari pengaruh pihak manapun.

8. Bagaimana Kejaksaan Agung menangani kasus ini? Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk ketiga hakim, pengacara Lisa Rachmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tercipta keadilan yang transparan dan adil.

9. Apa dampak dari kasus ini terhadap sistem peradilan di Indonesia? Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi, termasuk suap di kalangan pejabat pengadilan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Hal ini menimbulkan tekanan bagi pemerintah dan lembaga peradilan untuk melakukan reformasi dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang di dunia hukum.

10. Apa yang diharapkan dari proses hukum kasus ini? Publik berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan hukuman yang setimpal bagi para terdakwa. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran untuk memperbaiki integritas sistem peradilan di Indonesia agar terhindar dari praktik korupsi di masa mendatang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS