...
BeritaJakartaNasional

Kejagung Pastikan Pengejaran Riza Chalid Tak Akan Berhenti, DPO Terbit Minggu Ini

×

Kejagung Pastikan Pengejaran Riza Chalid Tak Akan Berhenti, DPO Terbit Minggu Ini

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - riza chalid.
Ilustrasi - riza chalid.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengejaran terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) akan terus berlanjut. Dalam waktu dekat, status buronan terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu akan resmi diberlakukan.

“Kalau DPO terkait dengan MRC, Insya Allah di minggu ini akan ditetapkan DPO-nya. Dan on proses juga dalam red notice-nya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid, termasuk lima kendaraan mewah yang diamankan beberapa hari lalu. Anang menyebut, pihaknya masih melacak aset lainnya. “Yang lima kendaraan itu sementara, yang lain sedang kami cari juga,” katanya.

Meski telah mengamankan sejumlah barang bukti, nilai uang tunai yang disita terbilang kecil. “Ada sejumlah uang, nilainya kecil, nggak seberapa. Tapi tetap akan disita,” tambahnya.

Masih di Malaysia, Paspor Dicabut

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan Riza Chalid masih berada di Malaysia. Pihaknya terus memantau pergerakan sang buronan. “Info pastinya masih di Malaysia ya,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Agus menjelaskan, penerbitan red notice menunggu pengajuan dari Kejagung. “Nanti aparat penegak hukum yang ngajukan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebagai langkah koordinasi lintas instansi, Kementerian Imipas juga telah mencabut paspor Riza Chalid. “Supaya kalau dipakai yang bersangkutan, langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kita,” jelas Agus, Rabu (30/7/2025).

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Ia menyusul sang putra, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang lebih dulu menjadi tersangka pada Februari 2025. Selain Riza, delapan orang lainnya juga dijerat, termasuk mantan pejabat PT Pertamina dan pihak swasta dari PT Trafigura Pte. Ltd serta PT Mahameru Kencana Abadi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan Riza bersama tiga tersangka lain menyewa Terminal BBM Tangki Merak meski saat itu PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Mereka juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama dan menetapkan harga kontrak tinggi.

“Seluruh upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. Tidak ada kompromi,” tegas Qohar.