INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap tiga pria yang diduga membentuk komunitas LGBT melalui media sosial Facebook dan menyebarkan konten pornografi yang meresahkan warga sekitar. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar kontrakan di kawasan padat penduduk, Taman, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo selama 24 jam. Tim patroli menemukan adanya grup komunitas LGBT yang memuat konten pornografi di Facebook.
“Tiga tersangka yang kami amankan adalah AY (22), warga Kertosono, Nganjuk; RM (22), warga Ngoro, Jombang; dan SM (32), warga Jember,” ungkap Christian pada Senin (11/8/2025).
Barang Bukti Disita: Alat Kontrasepsi hingga Video Pornografi
Selain membentuk komunitas, ketiga pelaku aktif mengunggah berbagai video dan gambar pornografi ke dalam grup tersebut. Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minyak pewangi, pelumas alat bantu seksual, serta bukti percakapan dan video pornografi yang diunggah para pelaku di media sosial.
Kini ketiga pria tersebut ditahan di sel Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten asusila melalui media elektronik yang berpotensi dihukum penjara.
Upaya Penegakan Hukum dan Pengawasan Konten di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat keamanan dalam menindak penyebaran konten pornografi dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Sidoarjo. Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian terhadap pengawasan ketat konten di media sosial demi menjaga moral dan norma sosial di Indonesia.