INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Warga Jalan Teluk Semaka, Komplek Pasar Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, dikejutkan oleh penemuan seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk di atas sepeda motor pada Minggu pagi (25/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan peristiwa tersebut. Korban diketahui berinisial N (29), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi antar-jemput karyawan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi duduk di atas motornya. Kami menerima laporan dari warga dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum et repertum terhadap jenazah serta mendampingi proses pemakaman korban.
Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan Hengki (32), suami korban, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pelaku kami tetapkan setelah didukung bukti-bukti kuat, termasuk dua unit sepeda motor, pakaian milik korban dan pelaku, serta dua unit ponsel,” terang Tilukay.
Diketahui, sehari sebelum kejadian, pasangan suami-istri ini sempat terlibat pertengkaran hebat. Mereka juga telah berpisah rumah selama tiga bulan terakhir akibat permasalahan rumah tangga. Berdasarkan keterangan tersangka, pemicu pertengkaran adalah keinginan pelaku untuk berhubungan badan yang ditolak oleh korban.
Kronologi Kejadian dan Fakta Mengejutkan
Pembunuhan terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang usai mengantar pelanggan. Ia dicegat oleh pelaku di tengah jalan. Cekcok terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Tubuh korban kemudian dibantu dinaikkan ke atas motor oleh rekan pelaku yang kini tengah dalam pengejaran polisi.
Ironisnya, Hengki bahkan turut serta dalam seluruh proses pemakaman korban. Namun kecurigaan muncul setelah polisi menemukan luka cakaran pada tubuh tersangka yang sesuai dengan hasil forensik—kulit ari di bawah kuku korban mengandung DNA pelaku. Fakta tersebut menjadi titik balik interogasi hingga akhirnya Hengki mengakui perbuatannya.
Ancaman Hukuman dan Dugaan Motif
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif di balik pembunuhan ini. Dugaan sementara mengarah pada masalah rumah tangga dan tekanan ekonomi sebagai latar belakang kejadian tragis ini. Polisi juga mengungkap bahwa korban kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 10 tahun pernikahan mereka.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pembunuhan Perempuan di Teluk Betung Timur, Bandar Lampung
1. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban berinisial N, perempuan berusia 29 tahun. Ia bekerja sebagai pengemudi antar-jemput karyawan di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung.
2. Kapan dan di mana korban ditemukan?
Korban ditemukan pada Minggu pagi, 25 Mei 2025, dalam posisi meninggal dunia di atas sepeda motor di Jalan Teluk Semaka, Komplek Pasar Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
3. Siapa tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah Hengki (32), suami korban. Ia ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
4. Apa motif pembunuhan ini?
Motif awal diduga berasal dari pertengkaran rumah tangga. Tersangka disebut marah karena keinginannya untuk berhubungan badan ditolak oleh korban. Selain itu, mereka diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan dan memiliki riwayat konflik serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
5. Bagaimana kronologi kejadian pembunuhan?
Tersangka menghadang korban di jalan saat korban pulang kerja. Setelah terjadi pertengkaran, tersangka mencekik korban hingga meninggal. Ia kemudian meminta bantuan temannya untuk meletakkan jasad korban di atas sepeda motor agar seolah-olah korban tertidur atau tidak sadarkan diri.
6. Apakah tersangka langsung tertangkap?
Tersangka sempat berpura-pura tidak bersalah dan ikut dalam proses pemakaman korban. Namun, luka cakaran di tubuhnya yang sesuai dengan hasil visum menjadi petunjuk penting yang mengarahkan penyelidikan kepada dirinya. Ia akhirnya mengaku setelah diperiksa intensif.
7. Apa sanksi hukum yang dijerat kepada pelaku?
Hengki dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
8. Apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini?
Ya, terdapat satu orang rekan pelaku yang membantu memindahkan tubuh korban ke atas motor. Identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
9. Apakah penyelidikan masih berlangsung?
Ya. Polisi masih mendalami motif dan menggali keterangan lebih lanjut, termasuk melacak keberadaan rekan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL