...
JakartaBeritaNasional

Belum Tersangka, Kejagung Sebut Pemeriksaan Nadiem Makarim Butuh Pendalaman Bukti

×

Belum Tersangka, Kejagung Sebut Pemeriksaan Nadiem Makarim Butuh Pendalaman Bukti

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Konferensi pers Kejagung saat mengumumkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Meski telah dua kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa malam (15/7/2025), usai memeriksa Nadiem selama sembilan jam sejak pagi.

“Kenapa Nadiem Anwar Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman alat bukti,” kata Qohar kepada wartawan.

Masih Bisa Dipanggil Lagi

Qohar menegaskan, status Nadiem saat ini masih sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil kembali jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan. Ia memastikan seluruh proses dijalankan sesuai prinsip hukum yang mengutamakan kecukupan alat bukti.

“Siapa pun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil kembali. Tidak terkecuali Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka:

  1. Mulyatsyah – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek

  2. Sri Wahyuningsih – Mantan Direktur SD Kemendikbudristek

  3. Ibrahim Arief – Konsultan teknologi

  4. Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek (saat ini di luar negeri)

Keempatnya diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang menyedot anggaran Rp 9,3 triliun dari APBN dan Dana Alokasi Khusus. Proyek itu dinilai tidak tepat sasaran karena perangkat yang dibeli tidak sesuai kebutuhan lapangan, terutama di wilayah 3T yang minim akses internet.

Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Penyidikan Masih Berkembang

Qohar menyatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 80 saksi dan 3 ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan fisik seperti laptop, ponsel, hard disk, dan dokumen.

“Beberapa kasus yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama. Ada tahap lanjutan. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan Nadiem Dinilai Kunci

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejagung menyebut keterangan Nadiem merupakan kunci penting dalam mengungkap skandal Chromebook senilai Rp 9,3 triliun tersebut. Sebab, berdasarkan dokumen internal dan kesaksian beberapa pihak, perintah pengadaan Chromebook disebut datang langsung dari mantan menteri yang kini kembali aktif di sektor teknologi swasta tersebut.