INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang perempuan berinisial LA (37), warga Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi bodong. Modus yang digunakan LA adalah menawarkan skema titip dana dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Modus Operandi Investasi Bodong
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan bahwa dana yang mereka investasikan tidak kunjung dikembalikan. Dengan iming-iming keuntungan 10-20 persen dalam tujuh hari, LA mempromosikan program investasinya melalui status WhatsApp dan grup percakapan daring.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, tersangka menggunakan skema ponzi, di mana dana dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Namun, ketika jumlah investor baru berkurang, skema ini runtuh, dan banyak korban tidak mendapatkan kembali modal mereka.
“Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” jelas AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Selasa (25/2/2025).
Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, seorang korban mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp100 juta kepada tersangka. Namun, dana tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo pada November 2023.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa LA juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp451 juta. Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh,” tambah Kapolres.
Barang Bukti yang Diamankan
Untuk mendukung proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, termasuk:
- Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp100 juta ke rekening tersangka.
- Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.
- Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp.
- Handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka LA kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan mudah tergiur dengan janji manis yang tidak masuk akal,” tegas Kapolres.
Fenomena Investasi Bodong di Indonesia
Kasus investasi bodong bukanlah hal baru di Indonesia. Skema seperti ini sering kali menarik banyak korban karena menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Beberapa ciri utama investasi bodong yang perlu diwaspadai antara lain:
- Keuntungan tidak realistis: Jika sebuah investasi menawarkan return tinggi dalam waktu singkat, kemungkinan besar itu adalah skema penipuan.
- Tidak memiliki izin resmi: Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan atau individu tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak transparan: Skema investasi yang sah selalu memberikan informasi yang jelas tentang risiko dan bagaimana dana dikelola.
- Tekanan untuk merekrut anggota baru: Banyak investasi bodong menggunakan skema ponzi yang mengandalkan dana dari anggota baru untuk membayar anggota lama.
Peringatan bagi Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Jika menemukan tawaran mencurigakan, masyarakat dapat mengecek legalitasnya di situs OJK atau melaporkannya ke pihak berwenang.
Kasus yang menimpa LA menjadi bukti bahwa masih banyak masyarakat yang mudah tertipu oleh iming-iming keuntungan besar. Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman perlu lebih digalakkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh LA di Cirebon menambah daftar panjang kejahatan finansial di Indonesia. Dengan modus titip dana dan janji keuntungan tinggi, ia berhasil menipu banyak korban hingga total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan instan. Selalu lakukan pengecekan sebelum menanamkan modal di suatu investasi agar tidak menjadi korban berikutnya.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa modus yang digunakan tersangka dalam kasus investasi bodong ini?
- Tersangka menawarkan investasi titip dana dengan janji keuntungan tinggi (10–20% dalam 7 hari) melalui status WhatsApp.
2. Berapa total kerugian yang dialami korban akibat investasi bodong ini?
- Berdasarkan laporan, kerugian korban mencapai Rp451 juta dari beberapa laporan polisi yang masuk.
3. Bagaimana cara kerja skema investasi bodong ini?
- Dana yang disetorkan oleh anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama hingga akhirnya skema ini runtuh karena kehabisan dana.
4. Apa saja barang bukti yang disita oleh kepolisian?
- Bukti transfer Rp100 juta, percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta ponsel yang digunakan untuk mengelola transaksi.
5. Apa ancaman hukuman bagi tersangka dalam kasus ini?
- Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
6. Bagaimana cara masyarakat menghindari investasi bodong seperti ini?
- Masyarakat harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat dan selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi.
7. Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?
- Saat ini hanya satu tersangka yang ditahan, tetapi pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL