...
MajalengkaBeritaJawa BaratNasional

Dibacok Geng Motor Saat Bubarkan Tawuran, Anggota Polsek Ligung Alami Luka Serius

×

Dibacok Geng Motor Saat Bubarkan Tawuran, Anggota Polsek Ligung Alami Luka Serius

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Aipda Darussalam menjalani perawatan intensif akibat luka bacokan di lengan kiri setelah diserang geng motor saat membubarkan aksi tawuran di wilayah Ligung, Kabupaten Majalengka.
Ilustrasi - Aipda Darussalam menjalani perawatan intensif akibat luka bacokan di lengan kiri setelah diserang geng motor saat membubarkan aksi tawuran di wilayah Ligung, Kabupaten Majalengka.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Aksi brutal geng motor kembali memakan korban. Aipda Darussalam, anggota Polsek Ligung, Kabupaten Majalengka, mengalami luka bacok parah saat membubarkan aksi tawuran di perbatasan Majalengka dan Cirebon. Ia kini tengah menjalani perawatan intensif akibat luka di lengan kiri yang memerlukan 21 jahitan.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pihak kepolisian menerima laporan warga mengenai sekelompok geng motor yang membuat keributan sambil mengayunkan senjata tajam di jalanan.

“Awalnya mereka hendak tawuran di perbatasan Majalengka dan Cirebon. Karena kalah jumlah, mereka mundur ke wilayah Majalengka dan membuat onar. Warga lalu melapor ke Polsek,” ujar AKBP Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka.

Diserang dari Atas Sepeda Motor

Petugas gabungan dari Polsek Ligung, Sat Sabhara, serta personel TNI AU dari Lanud Sugiri Sukani, segera bergerak ke lokasi. Namun saat proses pembubaran, salah seorang pelaku berinisial RIY (20) secara tiba-tiba menyerang Aipda Darussalam dengan celurit dari atas motor.

“Anggota kami langsung dibacok. Korban mengalami luka cukup serius di lengan kiri,” ujar Kapolres.

Empat Tersangka, Termasuk Pelajar

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 anggota geng motor. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • RIY (20) dan AM (19), warga Indramayu

  • SRR (21) dan SA (16), warga Majalengka

Pelaku berinisial SA diketahui masih berstatus pelajar dan kini diproses sesuai sistem peradilan anak.

Barang Bukti: Celurit dan Motor

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 3 bilah senjata tajam

  • 5 unit sepeda motor

  • Atribut geng motor yang digunakan dalam aksi

Dijerat Pasal Pengeroyokan

Kapolres menyatakan bahwa tiga tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

“Kami tidak akan toleransi terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat. Ini komitmen kami menjaga keamanan,” tegas AKBP Willy.