INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Institusi kepolisian di Sumatera Selatan kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Seorang personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuk Linggau, berinisial Brigadir J, resmi menjalani pemeriksaan etik setelah tertangkap basah berselingkuh dengan seorang wanita yang diduga merupakan istri anggota TNI aktif.
Penggerebekan dilakukan di sebuah vila di Rejang Lebong, Bengkulu, dan langsung menyita perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, wanita yang bersangkutan tampak bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi tanpa busana, sementara Brigadir J masih terlihat mengenakan pakaian lengkap.
Dinonaktifkan dan Ditempatkan dalam Patsus
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa Brigadir J saat ini telah dinonaktifkan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari, menunggu proses sidang kode etik.
“Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Bidpropam Polda Sumsel dan bersiap menghadapi sidang etik yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kombes Nandang dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Bukti Perselingkuhan Diperoleh dari Laporan Masyarakat dan TNI
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak internal TNI yang mengantongi bukti kuat perselingkuhan antara Brigadir J dan istri anggota TNI tersebut. Bukti tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dan menyebabkan penggerebekan langsung dilakukan.
Brigadir J sebelumnya telah diperiksa oleh Paminal Provost Polres Lubuk Linggau, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel untuk pendalaman lebih lanjut.
Polda Sumsel Tegaskan Tak Ada Toleransi
Kombes Nandang menegaskan, komitmen Kapolda Sumsel dalam menjaga disiplin anggota sangat jelas. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran moral dan etika, khususnya yang mencederai kehormatan institusi Polri.
“Kita tegakkan aturan dengan tegas. Tidak peduli siapa pelakunya. Integritas dan kehormatan institusi harus dijaga,” ujarnya, merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Skandal ini kembali menjadi pengingat keras pentingnya keteladanan dan integritas anggota kepolisian di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Banyak pihak mendesak agar sidang kode etik berlangsung secara transparan dan sanksi diberikan tanpa kompromi.