INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turun langsung mendampingi Hebbi Tarnando, eks karyawan PT Duta Palma, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). Hebbi sebelumnya melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, namun kini justru dilaporkan balik oleh pihak manajemen.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membuka wacana lebih luas terkait perlindungan hukum bagi pekerja yang melapor dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Nomor Laporan Polisi: LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
Hebbi sebelumnya melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui platform Buruh Tanya Wamen, terkait penahanan ijazah dan dugaan pemotongan gaji. Laporan itu direspons cepat oleh Kemnaker dengan sidak langsung ke lokasi perusahaan.
Namun, bukannya selesai, pihak perusahaan justru melaporkan Hebbi ke polisi. Hal inilah yang dinilai Wamenaker sebagai preseden buruk dalam upaya perlindungan buruh di Indonesia.
“Ini akan menjadi preseden buruk kalau buruh yang melaporkan kenakalan perusahaan malah dilaporkan balik. Negara tidak akan diam,” ujar Immanuel Ebenezer.
Kemnaker Siap ‘Pasang Badan’ untuk Buruh
Dalam pernyataannya, Immanuel atau yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja siap memberikan pendampingan hukum penuh terhadap Hebbi. Ia memastikan bahwa negara akan hadir melindungi hak-hak pekerja.
“Duta Palma akan berhadapan dengan Kementerian Tenaga Kerja. Ini bentuk konkret bahwa negara bertanggung jawab terhadap laporan buruh,” tegasnya.
Kemnaker juga akan menyelidiki ulang proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa Hebbi, serta menelusuri hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Awal Mula Kasus: Penahanan Ijazah dan Gaji Tak Dibayar
Hebbi mengungkap bahwa ia menerima surat PHK tertanggal 16 Mei 2025, tetapi sudah dilarang masuk kantor sejak 22 Mei, tanpa kejelasan hak-haknya sebagai pekerja.
“Hak-hak kami belum dipenuhi. Gaji bulan Mei saya belum dibayar sampai sekarang,” jelas Hebbi.
Hebbi juga menyebut bahwa selain ijazah, terdapat dugaan pemotongan upah sepihak yang ia alami.
Perlindungan Buruh Harus Diperkuat
Kasus ini menyoroti pentingnya sistem perlindungan terhadap buruh yang berani bersuara. Keterlibatan langsung Wamenaker menjadi sinyal bahwa pemerintah serius merespons praktik buruk ketenagakerjaan, termasuk penahanan dokumen penting seperti ijazah, yang jelas melanggar hak pekerja.