INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus mengerikan mencuat dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, setelah seorang pemuda berinisial Safiq (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah kamar indekos yang disewa pelaku secara harian dan bahkan per jam, dengan tarif hanya Rp 30.000 per jam.
Lokasi kos berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, yang dikenal cukup terpencil dan minim pengawasan. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi.
Temuan ini disampaikan oleh tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan pada Sabtu (3/5/2025). Polisi kini terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan.
Pemilik Kos: Kami Tidak Tahu
Muhammad Yusuf, pemilik indekos tempat kejadian, mengaku tidak mengetahui bahwa kamar yang disewakan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Ia menyebut kamar tersebut kerap disewa oleh para pekerja garmen yang membutuhkan tempat istirahat sementara.
“Kadang ganti-ganti penyewa. Kita tahunya anak-anak muda kerja di konveksi, rumahnya jauh. Kita tidak tahu kalau disalahgunakan,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Ia menyatakan kasus ini telah mencoreng nama baik lingkungan dan usahanya. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa indekos di masa depan.
DPRD Jepara Minta Hukuman Maksimal
Kecaman keras datang dari anggota DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, yang menuntut hukuman maksimal bagi pelaku. Menurutnya, tindakan Safiq sangat keterlaluan dan melukai masa depan puluhan anak.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sudah tidak manusiawi. Kami juga minta ada pendampingan psikologis bagi korban,” tegas Nur.
Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas DP3AP2KAB, untuk segera turun tangan melakukan pendampingan dan rehabilitasi terhadap para korban.
Polisi Terus Dalami Kasus
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan pendampingan dari Bareskrim Mabes Polri. Berbagai barang bukti telah diamankan dari lokasi kejadian, termasuk kamera pengawas dan alat komunikasi pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terhadap kejahatan seksual.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Predator Seksual di Jepara
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku bernama Safiq (21), seorang pekerja konveksi asal Desa Sendang, Jepara.
2. Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
Hingga saat ini, jumlah korban tercatat sebanyak 31 orang, mayoritas anak di bawah umur.
3. Di mana pelaku melakukan aksinya?
Pelaku melakukan aksinya di kamar indekos yang disewa per jam di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara. Lokasi kos cukup terpencil dan sepi.
4. Bagaimana pelaku menyewa kamar untuk menjalankan kejahatannya?
Pelaku menyewa kamar indekos dengan tarif Rp 30.000 per jam. Pemilik indekos tidak mengetahui kamar tersebut disalahgunakan karena sering berganti penyewa.
5. Apa tanggapan masyarakat dan pejabat terkait?
Anggota DPRD Jepara, Nur Hidayat, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak penegakan hukum maksimal. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi korban.
6. Siapa yang menangani penyelidikan kasus ini?
Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan pendampingan dari Bareskrim Mabes Polri, termasuk olah TKP oleh Tim Puslabfor.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL