INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil menangkap MYH (19), seorang tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan inisial RR. MYH tidak bertindak sendiri; ia bersama dua orang lainnya, Jeding dan RR (tersangka lainnya), melakukan tindakan tersebut secara bergantian. Saat ini, Jeding dan RR masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan, Jeding menjemput korban RR dari lokasi tertentu dan membawanya ke sebuah kontrakan yang terletak di Jalan H. Lebar, Kembangan.
Di kontrakan tersebut, ditemukan minuman beralkohol yang sebelumnya telah disiapkan oleh Jeding. Tak lama setelah Jeding dan korban tiba, MYH menyusul ke tempat kejadian.
“Mereka mengajak korban untuk meminum alkohol yang telah disiapkan. Setelah korban dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” ungkap Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, dalam keterangannya pada Jumat (24/1).
Awalnya, MYH meminta Jeding dan RR meninggalkan ruangan. MYH kemudian melakukan tindakan tersebut terhadap korban terlebih dahulu. Setelah itu, Jeding dan RR bergantian melakukan tindakan serupa.
Kasus ini kini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat. Polisi telah menangkap MYH, sementara dua pelaku lainnya, Jeding dan RR, masih dalam pencarian intensif.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Lokasi kejadian yang berada di Kembangan, Jakarta Barat, menjadi perhatian khusus karena kejahatan ini dilakukan di area permukiman padat.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Di mana lokasi kejadian kekerasan seksual ini terjadi?
Lokasi kejadian berada di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan H. Lebar, Kembangan, Jakarta Barat.
2. Siapa saja pelaku dalam kasus ini?
Pelaku yang teridentifikasi adalah MYH (19), Jeding, dan RR (tersangka lainnya). MYH telah ditangkap oleh Polsek Kembangan, sedangkan Jeding dan RR masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
3. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah seorang anak di bawah umur dengan inisial RR.
4. Apa yang dilakukan para pelaku terhadap korban?
Para pelaku mengajak korban meminum alkohol hingga dalam pengaruh minuman tersebut, kemudian secara bergantian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
5. Bagaimana kronologi awal kejadian?
- Sabtu (18/1), pukul 22.30 WIB: Jeding menjemput korban RR dan membawanya ke kontrakan di Jalan H. Lebar.
- Di lokasi, sudah tersedia alkohol yang disiapkan Jeding. MYH menyusul ke lokasi beberapa saat kemudian.
- Setelah korban dalam pengaruh alkohol, para pelaku secara bergantian melakukan tindakan kekerasan seksual.
6. Apa langkah yang telah diambil pihak kepolisian?
- MYH telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Kasus ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
- Pihak kepolisian masih mencari keberadaan Jeding dan RR yang melarikan diri.
7. Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku?
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
8. Apa ancaman hukuman bagi para pelaku?
Pelaku dapat dikenakan pidana berat berupa penjara untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat ini adalah kejahatan serius terhadap anak di bawah umur.
9. Apa upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang?
- Mengawasi lingkungan tempat tinggal dan kegiatan anak-anak.
- Meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari kekerasan seksual.
- Menggalakkan pelaporan dini kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
10. Siapa yang dapat dihubungi untuk melaporkan kasus kekerasan seksual?
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada kepolisian terdekat atau unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tersedia di setiap Polres. Hotline KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL