INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sebuah perusahaan distributor makanan dan minuman di Kabupaten Cianjur, PT Panjunan, mendapat sorotan tajam akibat dugaan penahanan ijazah dan dokumen pribadi mantan karyawannya. Praktik ini mengundang perhatian Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur yang tengah mengadvokasi kasus tersebut.
Ketua DPC SPN Cianjur, Deni Furqon, mengungkapkan bahwa ada empat mantan karyawan yang kesulitan mengembalikan ijazah mereka setelah berhenti bekerja. Dari empat orang, hanya dua yang telah menerima kembali dokumen mereka setelah menunggu hingga lima bulan, sementara dua lainnya nasibnya masih belum jelas.
“Praktik penahanan dokumen seperti ijazah, BPKB, hingga surat tanah sebagai jaminan kerja ini sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan,” kata Deni, Senin (26/5/2025).
Menurut Deni, tindakan PT Panjunan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja. Jika perusahaan tidak segera menunjukkan itikad baik, SPN siap menempuh jalur hukum.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan dokumen pribadi karyawan. Praktik ini sangat merugikan, terutama bagi karyawan yang kesulitan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan baru,” tegas Deni.
Menanggapi hal ini, Senior Vice President PT Panjunan, Darmanto, membenarkan adanya aturan internal yang mengharuskan karyawan menyerahkan dokumen sebagai jaminan kerja, terutama bagi tenaga sales. Ia mengklaim aturan tersebut bersifat sukarela dan diterapkan untuk mengantisipasi risiko kerugian perusahaan.
“Saya pribadi juga menyerahkan BPKB sebagai bentuk komitmen,” ujar Darmanto.
Darmanto menjelaskan, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak untuk bisa bekerja di perusahaan. Jika keberatan, pelamar tidak diterima bekerja. Ia juga mengakui adanya keterlambatan pengembalian dokumen karena pemindahan arsip ke kantor Bandung, namun saat ini proses pengembalian sudah berjalan dan terus dipercepat.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penahanan Ijazah Mantan Karyawan oleh PT Panjunan Cianjur
1. Apakah PT Panjunan benar menahan ijazah mantan karyawan?
Menurut laporan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, PT Panjunan diduga menahan ijazah dan dokumen pribadi mantan karyawannya sebagai jaminan kerja.
2. Berapa lama penahanan ijazah ini terjadi?
Beberapa mantan karyawan telah menunggu hingga lima bulan untuk mendapatkan kembali ijazah mereka, dan ada juga yang belum jelas nasib dokumennya.
3. Apakah tindakan menahan dokumen pribadi karyawan legal?
Tidak. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025 melarang perusahaan menahan dokumen pribadi milik pekerja.
4. Apa dampak dari penahanan dokumen ini terhadap mantan karyawan?
Penahanan dokumen dapat menghambat kelanjutan pendidikan, proses melamar pekerjaan baru, dan urusan administratif lainnya.
5. Bagaimana respons perusahaan terhadap tuduhan ini?
Perwakilan PT Panjunan mengakui ada aturan internal yang mengharuskan penyerahan dokumen sebagai jaminan, terutama bagi tenaga sales. Mereka juga mengklaim proses pengembalian dokumen sedang dipercepat.
6. Apa langkah yang akan diambil oleh SPN?
Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dokumen, SPN Cianjur siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak karyawan.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL