...
JakartaBeritaNasional

JPU KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

×

JPU KPK Tolak Seluruh Pledoi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Ilustrasi - JPU KPK membacakan replik atas pledoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (14/7). Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan replik sebagai tanggapan terhadap pembelaan terdakwa yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“Dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya, penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” tegas Wawan di hadapan majelis hakim.

16 Poin Pembelaan Ditolak Jaksa

Dalam repliknya, JPU KPK mematahkan 16 poin utama dalam pledoi Hasto dan tim kuasa hukumnya. Di antaranya, jaksa menilai pembelaan bahwa Hasto tidak memiliki motif atau keuntungan dari perintangan penyidikan tidak dapat diterima.

Jaksa juga menepis dalih bahwa tuduhan hanya berdasar asumsi tanpa didukung dua alat bukti sah. Termasuk juga bantahan terhadap penafsiran kata “Bapak” dalam komunikasi internal DPP PDIP, serta soal validitas alat bukti berupa call detail record (CDR) yang dipermasalahkan pihak pembela.

Lebih lanjut, pembelaan bahwa Hasto bertindak sebagai Sekjen PDIP dan dalam konteks konstitusional dinilai tidak relevan dalam perkara pidana. Jaksa juga membantah bahwa Hasto tidak memiliki keterlibatan langsung dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU, seperti yang diungkapkan melalui kesaksian Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa argumen tim pembela mengenai ketidaksesuaian antara dakwaan, tuntutan, dan putusan sebelumnya tidak berdampak terhadap keabsahan proses hukum saat ini.

Sidang Lanjutkan ke Tahap Putusan

Dengan replik ini, proses persidangan memasuki tahap akhir, yaitu putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya, Hasto membacakan pledoi setebal 3.550 halaman yang banyak menyinggung peran Harun Masiku dan upaya hukum partai.

Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aktor politik tingkat tinggi dan isu serius terkait perintangan penyidikan.