INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima pekerja dari perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.
Ketentuan Pemberian THR
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
- THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Langkah Pengaduan Jika THR Tidak Dibayarkan
Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan dapat melaporkan pelanggaran ini melalui berbagai saluran yang telah disediakan pemerintah.
- Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan
- Akses situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun.
- Pilih menu “Pengaduan THR”, isi formulir, lalu kirim laporan.
- Aplikasi SIAP KERJA
- Unduh aplikasi SIAP KERJA di Google Play Store atau Apple App Store.
- Login, pilih menu “Pengaduan THR”, isi formulir, dan kirim laporan.
- Call Center dan WhatsApp Kemenaker
- Hubungi call center Kemenaker di 1500-630.
- Kirim pesan WhatsApp ke 0811-9521-151.
- Dinas Ketenagakerjaan Setempat
- Laporkan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
- Serikat Pekerja
- Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, pekerja dapat meminta bantuan untuk advokasi lebih lanjut.
Pentingnya Bukti dalam Pengaduan
Agar laporan dapat ditindaklanjuti, pekerja harus melampirkan bukti yang kuat, seperti:
- Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.
- Slip gaji atau bukti pembayaran upah sebelumnya.
- Surat pemberitahuan perusahaan terkait THR (jika ada).
- Bukti komunikasi dengan perusahaan mengenai THR.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai regulasi pemerintah. Jika terjadi pelanggaran, pekerja diharapkan aktif melaporkan agar hak mereka tetap terlindungi. Dengan berbagai jalur pengaduan yang telah disediakan, diharapkan kasus pelanggaran THR dapat diminimalkan dan kesejahteraan pekerja tetap terjamin.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah pekerja kontrak juga berhak mendapatkan THR?
Ya, pekerja kontrak berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tergantung pada masa kerja mereka.
2. Bagaimana jika perusahaan membayar THR di bawah jumlah yang seharusnya?
Pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
3. Apakah THR hanya berlaku untuk pekerja tetap?
Tidak, pekerja harian, kontrak, dan outsourcing juga berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan masa kerja mereka.
4. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak membayar THR tepat waktu?
Pekerja dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR Kemenaker atau instansi terkait lainnya.
5. Bagaimana perhitungan THR untuk pekerja yang belum satu tahun bekerja?
Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan adalah:
(Upah per bulan x Masa kerja dalam bulan) / 12
6. Apakah THR tetap diberikan jika pekerja sedang cuti panjang atau melahirkan?
Ya, THR tetap harus diberikan meskipun pekerja sedang cuti melahirkan atau cuti lainnya sesuai ketentuan.
7. Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR?
Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran, pembatasan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pembekuan usaha.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL