Pilihan Editor

Hukum Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Tips dan Langkah yang Harus Diketahui Pekerja

×

Hukum Penahanan Ijazah oleh Perusahaan: Tips dan Langkah yang Harus Diketahui Pekerja

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi Tanda Tangan Tanda Terima.(Freepik)
Ilustrasi Tanda Tangan Tanda Terima.(Freepik)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penahanan ijazah oleh perusahaan masih sering terjadi di Indonesia, terutama pada proses rekrutmen atau saat awal kerja. Banyak pekerja yang merasa tidak memiliki pilihan dan terpaksa menyerahkan ijazah asli sebagai “jaminan.” Padahal, praktik ini termasuk bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi pekerja.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum memandang penahanan ijazah oleh perusahaan? Apa saja tips dan langkah yang harus dilakukan jika kamu menjadi korban?

🔍 Apa Kata Hukum Tentang Penahanan Ijazah?

Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk memperoleh dokumen pribadinya kembali.

  • Pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa menyimpan atau menahan barang milik orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh ditahan tanpa persetujuan tertulis yang sah. Bahkan jika ada kesepakatan, perjanjian tersebut tetap bisa dibatalkan jika merugikan salah satu pihak secara tidak adil.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Saat Melamar Kerja Online: Tips Aman Melindungi Data Pribadi

⚠️ Risiko Penahanan Ijazah Bagi Pekerja

  • Sulit mencari pekerjaan baru karena tidak memiliki bukti kelulusan.

  • Rentan terhadap pemerasan atau intimidasi dari perusahaan.

  • Tidak bisa melanjutkan pendidikan atau mengikuti seleksi CPNS dan BUMN.

  • Menjadi korban pelanggaran hak kerja tanpa perlindungan hukum.

Tips Jika Ijazah Kamu Ditahan Perusahaan

  1. Minta Surat Tanda Terima Jika terpaksa menyerahkan ijazah, minta tanda terima resmi bermaterai dengan keterangan kapan ijazah akan dikembalikan.

  2. Dokumentasikan Komunikasi Simpan semua bukti komunikasi, seperti email, chat, atau rekaman suara terkait penahanan ijazah.

  3. Ajukan Permintaan Secara Tertulis Buat surat resmi kepada manajemen untuk meminta pengembalian ijazah. Simpan salinan surat dan bukti pengiriman.

  4. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Jika tidak ada tanggapan, laporkan ke Disnaker setempat. Lembaga ini punya kewenangan menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.

  5. Ambil Jalur Hukum Jika upaya administratif tidak berhasil, kamu bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Cara Cek NISN untuk Pencairan Dana PIP, Gampang Kok!

👩‍⚖️ Apa Hakmu Sebagai Pekerja?

Setiap pekerja memiliki hak atas:

  • Perlindungan hukum.

  • Dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, dan SKCK.

  • Mendapatkan pekerjaan tanpa tekanan atau paksaan.

  • Perlakuan adil dan manusiawi dari pihak perusahaan.

Penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hal sepele dan bisa berdampak serius pada kehidupan pekerja. Penting bagi setiap calon karyawan untuk memahami hak-haknya, dan berani menolak praktik yang tidak adil.

Jika kamu atau kerabatmu mengalami hal ini, jangan ragu untuk berbicara, melapor, dan meminta bantuan hukum. Perlindungan terhadap pekerja adalah tanggung jawab bersama.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


WordPress Appliance - Powered by TurnKey Linux