INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus penahanan ijazah oleh manajemen UD Santosa Seal kembali mencuat setelah sejumlah korban mulai berani melapor ke pihak berwajib. Salah satu korban, Dhimas Seva Prayoga, warga Manukan, Surabaya, resmi melaporkan manajemen UD Santosa Seal ke SPKT Polda Jawa Timur pada Senin (21/4/2025) sore.
Dalam laporannya, Dhimas menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk surat tanda terima jaminan ijazah yang diberikan saat menjalani proses wawancara kerja di perusahaan tersebut pada 2019 lalu.
Menurut keterangan Dhimas, ia mengetahui lowongan kerja di UD Santosa Seal melalui media sosial. Ia kemudian melamar pekerjaan di perusahaan yang berlokasi di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya. Namun saat wawancara, ia diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan.
“Saat saya resign, saya minta ijazah tapi malah dimaki-maki tanpa kejelasan. Saya tidak bisa kerja di mana-mana karena ijazah saya ditahan. Sekarang saya cuma bantu orang tua di rumah,” ujar Dhimas.
Kuasa hukum korban, Edy Tarigan, menjelaskan bahwa kasus ini sudah terjadi sejak 2019. Ia membawa bukti berupa surat tanda terima ijazah dan SKCK yang diserahkan kliennya saat melamar.
“Yang kita laporkan adalah Vero dan kawan-kawan dari pihak manajemen yang menerima ijazah. Kita gunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tegas Edy.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah sebelumnya mencuat isu bahwa UD Santosa Seal juga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menjalankan salat Jumat. Banyak pihak mendesak agar perusahaan bertanggung jawab dan pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan-laporan dari para korban.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penahanan Ijazah di UD Santosa Seal
1. Apa yang terjadi di UD Santosa Seal?
UD Santosa Seal, sebuah perusahaan di Surabaya, dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya karena menahan ijazah asli sebagai jaminan selama mereka bekerja. Salah satu korban, Dhimas Seva Prayoga, bahkan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
2. Mengapa ijazah para pekerja ditahan?
Pihak manajemen UD Santosa Seal diduga meminta ijazah sebagai jaminan agar pegawai tidak melakukan “kecurangan” atau meninggalkan pekerjaan secara sepihak. Namun, praktik ini tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pelanggaran hak pekerja.
3. Sejak kapan kasus ini terjadi?
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Beberapa korban baru berani melaporkannya secara resmi pada April 2025, setelah mengalami tekanan psikologis dan hambatan dalam mencari pekerjaan baru karena ijazah ditahan.
4. Apakah penahanan ijazah oleh perusahaan dibenarkan secara hukum?
Tidak. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan KUHP, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa persetujuan tertulis dan jelas dari pekerja bisa dikategorikan sebagai bentuk penggelapan (Pasal 372 KUHP).
5. Apa bukti yang dibawa oleh korban ke kepolisian?
Korban membawa surat tanda terima ijazah yang diberikan oleh pihak manajemen saat proses rekrutmen sebagai bukti bahwa dokumen penting tersebut memang ditahan oleh perusahaan.
6. Siapa yang dilaporkan dalam kasus ini?
Yang dilaporkan adalah pihak manajemen UD Santosa Seal yang menerima dan menahan ijazah korban. Nama yang disebut dalam laporan termasuk “Vero dan kawan-kawan.”
7. Apa yang bisa dilakukan korban lain?
Korban lain disarankan untuk mengumpulkan bukti (surat tanda terima, komunikasi dengan perusahaan, dll) dan segera melapor ke kepolisian agar kasus ini bisa diusut tuntas dan memberikan efek jera pada pelaku.
8. Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang melakukan hal ini?
Ya. Jika terbukti melanggar hukum, pihak perusahaan atau individu yang terlibat bisa dijerat dengan pasal penggelapan atau pelanggaran ketenagakerjaan dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL