...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

MA Buka Suara Soal Mutasi Hakim Eko Aryanto, Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

×

MA Buka Suara Soal Mutasi Hakim Eko Aryanto, Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyatakan mutasi hakim Eko Aryanto ke Papua tidak terkait putusan atau vonis ringan Harvey Moeis, melainkan bagian dari penyegaran internal dan kebutuhan organisasi. (Istimewa)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi menyatakan mutasi hakim Eko Aryanto ke Papua tidak terkait putusan atau vonis ringan Harvey Moeis, melainkan bagian dari penyegaran internal dan kebutuhan organisasi. (Istimewa)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait mutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Nama Eko sempat menjadi sorotan publik setelah memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus megakorupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menegaskan bahwa mutasi tersebut tidak berkaitan dengan putusan kontroversial dalam kasus Harvey. Menurutnya, pemindahan Eko adalah bagian dari rotasi rutin lembaga peradilan.

“Pertama, dia lulus eksaminasi. Kedua, untuk penyegaran. Ketiga, di Papua Barat memang ada kekurangan hakim tinggi,” kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Bantahan terhadap Isu Sanksi Terselubung

Spekulasi mengenai mutasi Eko sebagai bentuk hukuman tak langsung muncul sejak publik mempertanyakan putusan ringan terhadap Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi. Namun MA membantah tegas tudingan tersebut.

“Tidak ada kaitannya dengan putusan Harvey Moeis,” tegas Sobandi.

MA menjelaskan bahwa mutasi Eko Aryanto diputuskan dalam rapat pimpinan MA pada Jumat, 9 Mei 2025, bersamaan dengan rotasi 11 hakim lainnya dari wilayah Jakarta ke berbagai daerah.

Sebelum dipindah ke Papua Barat, Eko terlebih dahulu dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke PN Sidoarjo pada April 2025. Langkah ini disebut sebagai proses rotasi berjenjang yang biasa dilakukan terhadap hakim yang sudah lama bertugas di satu wilayah.

Putusan yang Memicu Kritik

Eko Aryanto menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Dalam putusannya, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar—jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Putusan ini memicu reaksi keras dari publik dan berbagai pengamat hukum karena dianggap tak sepadan dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Salah satu alasan keringanan yang digunakan majelis adalah karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Komisi Yudisial pun sempat menyatakan tengah menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan tersebut.

Putusan Banding: Hukuman Diperberat

Dalam perkembangan berikutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa penuntut umum dan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Langkah itu dianggap sebagian pihak sebagai bentuk koreksi terhadap putusan sebelumnya.

Meski MA menekankan mutasi Eko tidak berkaitan dengan perkara tersebut, sorotan publik terhadap sistem peradilan dan integritas hakim tetap menguat. Transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan kembali menjadi sorotan dalam penanganan perkara-perkara besar.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Mutasi Hakim Eko Aryanto dan Kasus Harvey Moeis


1. Siapa Hakim Eko Aryanto?

Eko Aryanto adalah hakim yang menjabat sebagai ketua majelis dalam perkara megakorupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya dimutasi ke PN Sidoarjo dan kemudian ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.


2. Apa isi putusan Hakim Eko dalam kasus Harvey Moeis?

Hakim Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis. Putusan ini dinilai ringan karena nilai kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, dan jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.


3. Apakah mutasi Eko Aryanto terkait dengan putusan tersebut?

Mahkamah Agung menyatakan bahwa mutasi Eko tidak ada kaitannya dengan vonis terhadap Harvey Moeis. Mutasi disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi, kebutuhan hakim tinggi di Papua Barat, dan karena Eko lulus eksaminasi kinerja.


4. Kenapa masyarakat curiga mutasi ini berkaitan dengan vonis ringan?

Karena waktu mutasi berdekatan dengan gelombang kritik publik terhadap putusan Harvey Moeis, muncul anggapan bahwa mutasi ini adalah bentuk sanksi terselubung. MA membantah keras anggapan tersebut dan menyatakan semua proses berjalan sesuai prosedur rotasi rutin.


5. Apakah ada perkembangan setelah vonis awal Harvey Moeis?

Ya. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Ini terjadi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan awal yang dianggap terlalu ringan.


6. Apakah Komisi Yudisial (KY) ikut turun tangan?

Komisi Yudisial menyatakan tengah memeriksa kemungkinan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara Harvey Moeis, termasuk Eko Aryanto. Proses ini terpisah dari mutasi yang dilakukan MA.


7. Apa arti “lulus eksaminasi” dalam konteks mutasi hakim?

Eksaminasi adalah evaluasi terhadap kualitas dan integritas putusan hakim. MA menyatakan Eko lulus eksaminasi, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam proses promosi atau mutasi ke jenjang lebih tinggi seperti Pengadilan Tinggi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL