...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp5,5 Miliar dan Ratusan Helm dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

×

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp5,5 Miliar dan Ratusan Helm dari Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. (Nanda Perdana).
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan ada 3 tersangka baru perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. (Nanda Perdana).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang berharga dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satunya adalah uang senilai Rp5,5 miliar yang ditemukan di bawah kasur rumah Hakim Ali Muhtarom (AM) saat penggeledahan pada 13 April 2025 lalu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, uang yang disita terdiri dari mata uang asing, yaitu 3.600 lembar uang 100 USD yang setara dengan sekitar Rp5,5 miliar. Uang tersebut ditemukan setelah Ali Muhtarom berkomunikasi dengan keluarganya dan menunjukkan lokasi penyimpanan uang tersebut kepada penyidik.

“Ketika tim melakukan penggeledahan di kediaman AM, uang itu tidak ditemukan pada pemeriksaan awal. Namun setelah diperiksa lebih lanjut dan berkomunikasi dengan keluarga, akhirnya ditemukan di bawah tempat tidur,” jelas Harli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Ali Muhtarom saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terkait korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan beberapa pihak. Pihak Kejagung masih mendalami asal-usul uang tersebut dan apakah itu berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Selain uang tunai, Kejagung juga menyita ratusan helm bermerek dari kediaman pengacara Ariyanto Bakri. Helm-helm tersebut, yang berjumlah sekitar 130 unit, memiliki merek terkenal seperti SHOEI, BELL, ARAI, dan lainnya. Meski tampak tidak terkait langsung dengan kasus tersebut, Kejagung menilai helm-helm tersebut memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan layak untuk disita.

“Helm ini memang memiliki nilai ekonomi yang cukup besar, dan kami menyita barang-barang ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Harli.

Selain helm, penyidik Kejagung juga menyita 12 unit sepeda mewah, satu sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah kapal termasuk kapal tonase besar di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Barang-barang tersebut, yang memiliki nilai cukup tinggi, kini dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga mengumumkan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Hakim Ali Muhtarom, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, serta Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Selain itu, dua pengacara dari perusahaan CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melibatkan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Kasus ini melibatkan pemberian suap dan gratifikasi dalam rangka pengurusan perkara tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang berlangsung antara Januari 2021 hingga April 2022.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memperoleh bukti yang cukup, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar.

Proses Penyidikan Lanjutan

Penyidikan kasus ini terus berjalan, dengan Kejagung berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihak Kejagung juga akan terus mendalami asal-usul uang yang disita dari kediaman Ali Muhtarom serta peran ratusan helm dan barang berharga lainnya dalam kasus ini.

Ke depan, penyidik Kejagung berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Melibatkan Hakim dan Pengacara


  1. Apa yang disita oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini?
    Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing, ratusan helm bermerek, sepeda mewah, sepeda motor Harley Davidson, dan sejumlah kapal dari tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng.

  2. Apa yang ditemukan di bawah kasur Hakim Ali Muhtarom?
    Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang senilai Rp5,5 miliar dalam bentuk mata uang asing, yang disembunyikan oleh Hakim Ali Muhtarom di bawah kasurnya saat penggeledahan pada 13 April 2025.

  3. Apa yang dimaksud dengan suap dan gratifikasi dalam konteks kasus ini?
    Suap dan gratifikasi mengacu pada pemberian uang atau barang sebagai imbalan untuk mempengaruhi keputusan hukum atau pengurusan perkara di pengadilan. Dalam kasus ini, diduga suap dan gratifikasi diberikan untuk mempengaruhi proses penanganan perkara ekspor minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  4. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
    Selain Hakim Ali Muhtarom, terlibat juga Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan, pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta pihak lainnya yang terlibat dalam penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

  5. Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus ini?
    Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan mendalam terkait kasus ini, termasuk menyelidiki asal-usul uang yang ditemukan di rumah Hakim Ali Muhtarom dan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan helm yang disita dari kediaman pengacara Ariyanto Bakri.

  6. Berapa banyak orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
    Saat ini, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk hakim, panitera, pengacara, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.

  7. Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini?
    Penyidik Kejaksaan Agung akan terus menggali bukti-bukti lebih lanjut dan mengumpulkan informasi terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan berlangsung transparan dan adil, dengan perkembangan yang akan disampaikan kepada publik.

  8. Apakah barang-barang yang disita memiliki hubungan dengan kasus ini?
    Ratusan helm dan barang-barang berharga lainnya, meskipun tampaknya tidak langsung terkait dengan tindak pidana korupsi, disita karena memiliki nilai ekonomis yang signifikan dan diduga terkait dengan aliran dana dalam kasus ini. Penyidik terus menyelidiki peran barang-barang tersebut.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL