Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Razman Nasution Datang ke Kejari Jakarta Utara, Percaya Diri Bebas dari Laporan Hotman Paris

×

Razman Nasution Datang ke Kejari Jakarta Utara, Percaya Diri Bebas dari Laporan Hotman Paris

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Pengacara Razman Nasution menghadapi babak baru dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh rekannya, Hotman Paris Hutapea. Pada Senin, 4 November 2024, Razman terlihat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk pelimpahan berkas kasus yang sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri. Meski berstatus tersangka, Razman optimistis kasus ini akan berpihak kepadanya.

“Proses tahapan dari Bareskrim, saya datang ke sini untuk pelimpahan berkas. Insya Allah baik-baik saya,” kata Razman dengan percaya diri. Razman mengaku yakin akan lolos dari kasus ini dan menyebut tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Hotman hanya perkara sepele. “Kalau cara manusiawi iya, tapi kan di luar kemampuan kita kan ada petunjuk Allah. Tapi saya tahu Allah pasti akan menolong orang-orang yang benar,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Dalam kasus ini, Razman juga menanggapi kabar yang beredar bahwa dirinya akan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, ia menyebut bahwa proses di Bareskrim berjalan dengan lancar dan cepat. “Semalam dibilang juga saya mau ditahan di Bareskrim, tapi tadi hanya setengah jam di sana,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Hotman Paris pada 10 Mei 2022, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Hotman menuduh Razman melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, sehingga menjerat Razman di bawah UU ITE. Razman kini berstatus tersangka dalam kasus ini, namun kepercayaannya tetap tinggi bahwa proses hukum akan berjalan sesuai harapannya.

BACA :   Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Tewas Terkubur Tanpa Busana

Razman Nasution dan Hotman Paris, yang sama-sama dikenal sebagai pengacara kontroversial, kini berhadapan dalam perseteruan hukum yang menarik perhatian publik.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Razman Nasution dan Hotman Paris


  1. Apa kasus yang sedang dihadapi Razman Nasution?
    Razman Nasution menghadapi kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea. Kasus ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  2. Kapan laporan ini diajukan?
    Laporan terhadap Razman Nasution diajukan pada 10 Mei 2022, dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
  3. Apa tuduhan yang dilayangkan terhadap Razman Nasution?
    Razman dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris melalui media sosial, yang menyebabkan ia dikenai pasal di bawah UU ITE.
  4. Apakah Razman Nasution sudah ditahan?
    Tidak, Razman Nasution belum ditahan. Ia hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari di Bareskrim Polri sebagai bagian dari proses hukum, dan sejauh ini proses tersebut berjalan dengan lancar.
  5. Mengapa Razman yakin akan bebas dari tuduhan ini?
    Razman menyatakan keyakinannya bahwa dirinya akan bebas dari kasus ini. Menurutnya, tuduhan ini hanya “kasus receh,” dan ia percaya bahwa kebenaran akan berpihak padanya. Ia juga meyakini bahwa bantuan Tuhan akan memengaruhi hasil kasus ini.
  6. Apa yang terjadi saat Razman mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara?
    Pada 4 November 2024, Razman datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelimpahan berkas kasus dari Bareskrim Polri. Saat itu, ia menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum dan optimis dengan hasilnya.
  7. Bagaimana hubungan Razman Nasution dan Hotman Paris sebelumnya?
    Razman Nasution dan Hotman Paris keduanya adalah pengacara terkenal di Indonesia dan pernah berada dalam lingkup yang sama. Namun, perbedaan dan konflik di antara mereka akhirnya berujung pada laporan pencemaran nama baik ini.
  8. Apa langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini?
    Kasus ini saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses lanjutan. Kejaksaan akan memeriksa berkas perkara dan memutuskan apakah kasus ini akan diteruskan ke persidangan atau tidak.
BACA :   Dugaan Rem Blong, Bus Rombongan Pelajar Depok Terguling di Ciater, 10 Tewas

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS