INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari. Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,6 miliar.
Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa proyek senilai lebih dari Rp 3,5 miliar yang berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon tidak dilaksanakan sesuai kontrak. “Di Kecamatan Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dikerjakan, sementara di Losari 90,57% pekerjaan fiktif,” jelas Yudhi saat konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Tujuh Tersangka Ditahan
Tujuh tersangka yang ditetapkan langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan. Tiga di antaranya terkait proyek di Kecamatan Lemahabang, yakni Kepala DPKPP sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AP, pelaksana proyek DT, serta konsultan pengawas RSW. Sedangkan empat tersangka lainnya yang terkait dengan proyek di Kecamatan Losari berinisial OK, C, LM, dan T.
Kasi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede, dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa turut mendampingi proses penetapan tersangka. Kami juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Essadendra.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar dan adanya indikasi kerja fiktif yang sangat signifikan.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi DPKPP Kabupaten Cirebon dan menghambat pembangunan infrastruktur vital di wilayah tersebut. Proyek jalan dan drainase yang tidak selesai sesuai kontrak berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.