INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung. Meski mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, IJTI mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Dalam siaran pers Kejaksaan Agung sebelumnya, Tian Bahtiar diduga menerima aliran dana suap senilai lebih dari Rp478 juta. Dugaan tersebut kini menyeretnya ke dalam proses hukum sebagai tersangka dalam perkara yang belum dirinci secara detail kepada publik.
Menanggapi hal ini, IJTI menyampaikan pernyataan tertulis yang menekankan bahwa tindakan hukum terhadap insan pers harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak menyalahi prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya.
Namun IJTI juga menyuarakan keprihatinan mendalam jika penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar didasarkan pada aktivitas jurnalistik, terutama yang dianggap sebagai bentuk pemberitaan kritis.
“IJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan, khususnya yang dikategorikan sebagai ‘berita negatif’ yang merintangi penyidikan,” tulis IJTI.
Organisasi jurnalis ini menegaskan bahwa menyampaikan informasi kritis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, setiap persoalan terkait konten jurnalistik semestinya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
“Jika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tambah IJTI.
IJTI juga memperingatkan bahwa pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berisiko menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai demokrasi,” tegas IJTI.
Di akhir pernyataannya, IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga independensi dalam bertugas, sembari meminta aparat penegak hukum untuk menghormati ruang kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami menyerukan kepada seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum untuk menghormati kemerdekaan pers.”
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung atas desakan IJTI untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar.
Pertanyaan Umum (FAQ): Penetapan Tersangka Tian Bahtiar dan Sikap IJTI
1. Siapa Tian Bahtiar?
Tian Bahtiar adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, sebuah stasiun televisi swasta yang berbasis di Jakarta.
2. Mengapa Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka?
Kejaksaan Agung menduga Tian Bahtiar menerima aliran dana suap sebesar lebih dari Rp478 juta. Rincian kasus belum sepenuhnya disampaikan ke publik.
3. Apa tanggapan IJTI terhadap penetapan ini?
IJTI menyatakan mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi menekankan pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan memperingatkan agar proses hukum tidak digunakan untuk menekan kebebasan jurnalistik.
4. Apa kekhawatiran utama IJTI?
IJTI khawatir jika penetapan tersangka didasarkan pada produk jurnalistik atau pemberitaan yang bersifat kritis. Ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden negatif bagi kebebasan pers.
5. Apa yang diminta IJTI kepada Kejaksaan Agung?
IJTI mendesak agar jika dasar hukum menyangkut karya jurnalistik, maka prosesnya harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana.
6. Apakah UU mendukung kebebasan pers?
Ya. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana langsung.
7. Apa dampaknya jika jurnalis dikriminalisasi atas pemberitaan?
Langkah tersebut dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan kontrol media terhadap kekuasaan dan membahayakan prinsip demokrasi.
8. Apa seruan IJTI kepada jurnalis?
IJTI menyerukan agar jurnalis tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, menjaga independensi, serta tidak gentar dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL