...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

UI Bekukan Sementara Dokter PPDS yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

×

UI Bekukan Sementara Dokter PPDS yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Universitas Indonesia (UI). (Beritasatu/Fahri Ali)
Universitas Indonesia (UI). (Beritasatu/Fahri Ali)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Universitas Indonesia (UI) membekukan sementara status akademik seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES (39), yang diduga melakukan pelecehan seksual. MAES dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tuduhan merekam seorang mahasiswi yang tengah mandi di kamar kosnya di kawasan Jakarta Pusat.

MAES telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini tengah menjalani proses hukum.

Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa pihak kampus sangat menyesalkan dan prihatin atas adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Terkait kasus ini, Universitas Indonesia tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual,” kata Arie dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).

Arie menjelaskan bahwa MAES merupakan mahasiswa aktif semester dua pada program spesialis Radiologi Kedokteran Gigi. UI telah menonaktifkan sementara status akademik yang bersangkutan sebagai bentuk kehati-hatian sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Tentu UI akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen mahasiswa tersebut,” ujar Arie.

UI menegaskan akan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum jika dibutuhkan. Penanganan internal pun dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.

“Sebagai institusi pendidikan, UI telah dan akan terus mengikuti dan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Arie.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik, dan kembali menjadi sorotan akan pentingnya sistem perlindungan terhadap korban serta penegakan etika profesi di dunia pendidikan tinggi.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS UI


1. Siapa MAES dan apa statusnya di UI?

MAES adalah seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia, program spesialis Radiologi Kedokteran Gigi. Saat ini ia berstatus sebagai mahasiswa aktif semester dua, namun telah dinonaktifkan sementara oleh UI.

2. Apa yang dituduhkan kepada MAES?

MAES diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di kamar kosnya di kawasan Jakarta Pusat. Atas laporan tersebut, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

3. Apa langkah yang telah diambil Universitas Indonesia?

UI menyatakan prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Sebagai bentuk kehati-hatian, UI telah membekukan sementara status akademik MAES. UI juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian.

4. Apakah MAES masih menjalani kegiatan akademik di UI?

Tidak. UI telah menangguhkan seluruh kegiatan akademik MAES sampai ada keputusan hukum tetap terkait kasus ini.

5. Apakah UI akan memberikan sanksi permanen kepada MAES?

Sanksi permanen akan ditentukan setelah adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. UI akan menyesuaikan tindak lanjut berdasarkan hasil proses hukum yang sedang berlangsung.

6. Bagaimana sikap UI terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus?

UI menegaskan bahwa mereka sangat serius dalam menangani setiap laporan kekerasan seksual. Kampus akan bertindak sesuai prosedur dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban.

7. Apakah korban telah mendapat pendampingan?

Pihak UI belum memberikan informasi detail mengenai pendampingan terhadap korban. Namun, kampus biasanya menyediakan layanan pendampingan psikologis dan hukum melalui unit terkait jika dibutuhkan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL